25.2 C
Jakarta
Saturday, July 27, 2024

    Mendikbud Ristek: Tidak ada penghapusan Pramuka dari Kurikulum Merdeka

    Terkait

    PRIORITAS, 4/4/24 (Jakarta): Terkait beberapa isu hangat di dunia pendidikan Indonesia,
    Komisi X DPR RI mengadakan Rapat Kerja dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim.

    Salah satunya ialah polemik keberadaan Pramuka yang dalam pemberitaan sebelumnya, Kemendikbud Ristek menghapus Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah.

    Nah, dalam Raker bersama Komisi X DPR RI itu, Nadiem Makarim menegaskan, Pramuka tidak dihapus atau dihilangkan dari sekolah. Karena dalam peraturannya sangat jelas, Pramuka menjadi ekskul yang wajib diselenggarakan pihak sekolah.

    Pramuka tetap ada di Kurikulum Merdeka

    Nadiem Makarim menjelaskan, pihaknya akan meningkatkan status Pramuka dari yang hanya menjadi kegiatan ekstrakurikuler menjadi masuk ke Kurikulum Merdeka.

    Dengan demikian, nilai-nilai Pramuka yang tadinya hanya ekstrakurikuler bisa masuk ke ‘co-curricular’.

    Sementara itu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Agustina Wilujeng Pramestuti menyatakan, kegiatan Pramuka ini dalam pandangan Komisi X sangat penting, terutama bagi pembentukan karakter bagi pelajar maupun mahasiswa.

    Ia menyebutkan, keikutsertaan anak dalam kegiatan Pramuka akan mempelajari banyak hal seperti pentingnya hormat dan membantu orangtua.

    Agustina juga berharap, Pramuka tetap menjadi ekstrakurikuler wajib di semua sekolah.

    Sejalan dengan UU Nomor 12 Tahun 2010

    Sementara itu, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Anindito Aditomo menambahkan, Pramuka tetap ada di Kurikulum Merdeka sesuai Permendikbud Ristek Nomor 12 Tahun 2024.

    Juga memasukkan Pramuka sebagai salah satu kegiatan ekstrakurikuler di sekolah yang secara eksplisit ada di lampiran 3 halaman 55.

    “Jadi kita tegaskan sekali lagi, tidak ada penghapusan Pramuka dari Kurikulum Merdeka. Dan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 mengenai gerakan Pramuka yang memandatkan sekolah memiliki gugus depan Pramuka dan menyatakan bahwa pendidikan kepramukaan adalah hak murid,” papar Anindito Aditomo.

    Jadi, karena itu hak murid, sekolah tetap harus memiliki gugus depan dan menawarkannya sebagai salah satu ekstrakurikuler kepada murid.

    Dari perspektif murid, Kurikulum Merdeka mendorong murid untuk memilih ekskul yang sesuai dengan potensi dan minatnya. Salah satunya ialah kegiatan Pramuka.

    Sifat pilihan ini, lanjut Anindito Aditomo, sejalan dengan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang gerakan Pramuka, di mana keikutsertaan murid merupakan hak bukan kewajiban.

    Hal ini juga sejalan dengan Pasal 20 Undang-undang sama yang menyatakan, gerakan Pramuka bersifat sukarela. “Jadi sekali lagi dari perspektif sekolah, sekolah harus menyediakan Pramuka sebagai salah satu ekskul yang ada di sekolah dan ini bisa dipilih oleh murid sebagai salah satu opsinya,” tandasnya.

    Memperkuat pendidikan karakter

    Dia menekankan, salah satu alasan utama Kemendikbud Ristek mengubah kebijakan kurikulum ialah justru untuk memperkuat pendidikan karakter.

    Hal ini sejalan sekali dengan tujuan pendidikan kepramukaan.

    Pendidikan kepramukaan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 didefinisikan sebagai pendidikan karakter, penghayatan dan pengamalan nilai-nilai kepramukaan.

    “Jadi ini sejalan sekali dengan tujuan maupun desain dari Kurikulum Merdeka yang ingin mengembangkan potensi dan karakter anak secara utuh tidak hanya akademik saja,” urai Anindito Aditomo. (P-KC/jr) — foto ilustrasi istimewa

    - Advertisement -spot_img

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    - Advertisement -spot_img

    Terkini