PRIORITAS, 12/6/25 (Jakarta): Pembangunan infrastruktur bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, melainkan juga melibatkan peran strategis pemerintah daerah (pemda) di semua tingkatan. Demikian informasi yang diterima Beritaprioritas.com, Kamis (12/6/25).
Demikian disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam pidatonya pada International Conference on Infrastructure (ICI) 2025 di Jakarta International Convention Center (JICC), Rabu (11/6/25).
Menurutnya, tantangan pembangunan infrastruktur di Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia. Kondisi geografis membuat pembangunan infrastruktur membutuhkan pendekatan yang beragam dan saling melengkapi.
“Tidak mudah membangun infrastruktur. Kita juga memerlukan kombinasi transportasi udara, transportasi laut, dan transportasi darat. Selain itu, tentu saja, transportasi digital,” ujarnya.
Dikatakannya, Indonesia menganut sistem desentralisasi atau otonomi daerah. Hal ini berdampak langsung pada tata kelola pembangunan, termasuk infrastruktur.
Dalam ha pengelolaan anggaran, Tito menyebutkan total anggaran nasional sekitar Rp4.000 triliun (setara 252 miliar dolar AS), dan Rp938 triliun di antaranya ditransfer ke daerah.
Kemudian kalau ditambah dengan pendapatan asli daerah (PAD) yang mencapai sekitar Rp402 triliun, total anggaran yang dikelola oleh 552 pemerintah daerah, terdiri atas 38 provinsi, 98 kota, dan 416 kabupaten, mencapai sekitar Rp1.300 triliun.
“Dari anggaran dan sistem pemerintahan, Anda bisa melihat sejak awal bahwa ini cukup kompleks,” katanya.
Ditegaskan Mendagri pembangunan infrastruktur di Indonesia merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat dan daerah. Pembagian kewenangan ini memungkinkan setiap tingkatan pemerintahan menjalankan peran sesuai dengan skala wilayah dan kebutuhannya.
Dicontohkannya pembangunan jalan nasional menjadi wewenang pemerintah pusat, sedangkan jalan provinsi ditangani oleh gubernur, dan jalan kota serta kabupaten menjadi tanggung jawab wali kota dan bupati. Bahkan, di tingkat desa, pembangunan infrastruktur juga didorong melalui alokasi dana desa yang telah berlangsung sejak 2015.
“Mereka bisa menggunakan dana itu untuk membangun sistem jalan di tingkat desa juga,” katanya. (P-*r/Armin M)