PRIORITAS, 8/10/2025 (Lingga): Aktivitas penambangan pasir darat ilegal di kawasan Kampung Mala, Desa Persiapan Cempaka, Kabupaten Lingga, terus beroperasi tanpa tindakan tegas dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum.
Tambang yang diduga milik seorang warga bernama Tono ini telah berjalan selama bertahun-tahun dan menyebabkan kerusakan lingkungan serius.
Ketua DPD Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) Kepri, Datok Agus Ramdah, mengungkapkan bahwa lubang besar bekas galian dan longsoran tanah di sekitar lokasi tambang menjadi bukti nyata dampak penambangan liar tersebut.
“Penambangan dilakukan tanpa memperhatikan dampak lingkungan. Tanah longsor dan lubang menganga seperti kuari, ini sudah sangat memprihatinkan,” ujarnya dalam keterangannya diterima media ini, Kamis (9/10/2025).
Agus menilai, jika pemerintah dan aparat penegak hukum serius, maka pemilik tambang dapat dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
Sementara itu, Kapolres Lingga AKBP Dr. Pahala Martua Nababan belum memberikan tanggapan atas dugaan aktivitas tambang ilegal tersebut hingga berita ini diterbitkan.
Masyarakat berharap adanya penindakan tegas agar kerusakan lingkungan di Lingga tidak terus meluas. (P-Jeff K)
No Comments