PRIORITAS, 23/5/25 (Batam): Polsek Sagulung berhasil mengungkap kasus dugaan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural yang dilakukan oleh seorang perempuan berinisial SNI. Pengungkapan dilakukan pada Minggu, 18 Mei 2025 di sebuah rumah di Perumahan Azure Gardenia, Sagulung, Batam.
Kapolsek Sagulung Iptu Rohandi P. Tambunan, dalam keterangannya melalui Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris, disebutkan pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Polisi kemudian menemukan tiga perempuan calon PMI yang akan diberangkatkan ke luar negeri secara ilegal.
Ketiga korban berinisial HH (Jakarta Timur), UF (Ciamis), dan S (Pringsewu). Dari lokasi, diamankan barang bukti berupa iPhone 15 Pro, tiga paspor, dan satu tiket pesawat rute Jakarta–Batam.
Pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan intensif dan dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 83 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI, sebagaimana diubah oleh UU No. 6 Tahun 2023.
Kapolsek menegaskan komitmennya memberantas praktik pengiriman PMI ilegal. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku pelanggaran hukum yang mengancam keselamatan warga negara,” tegasnya dalam keterangannya Kamis (22/3/25). (P-Jeff K)