30.1 C
Jakarta
Saturday, July 27, 2024

    Kurangi penyebaran Covid-19, OJK rilis cara pengajuan keringanan kredit bank dan ‘leasing’: Laporkan jika ‘debt collector’ menteror

    Terkait

    Jakarta, 30/3/20 (SOLUSSInews.com) – Permintaan Pemerintah tentang relaksasi kredit yang disampaikan Presiden Joko Widodo akhirnya diterima dan ditindaklanjuti oleh pihak Otoritas Jasa Keuangan.

    Dilaporkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis tata cara pengajuan keringanan kredit bank dan perusahaan pembiayaan (leasing).

    Lembaga tersebut meminta agar pada debitor tidak langsung ke kantor-kantor bank atau leasing untuk mengurangi penyebaran virus corona (Covid-19), karena pengajuan keringanan kredit bisa dilakukan secara online.

    “Tunggu dan ikuti pengumuman yang akan disampaikan bank atau leasing melalui website dan atau call center resmi,” kata juru bicara OJK, Sekar Putih Djarot, dalam keterangan tertulisnya yang diberitakan Investor Daily, Minggu (29/3/20) kemarin.

    Persyaratan minimal

    Adapun prioritas debitor yang bisa mendapatkan keringanan kredit harus memenuhi persyaratan minimal sebagai berikut:

    1. Debitor terkena dampak Covid-19 dengan nilai kredit atau leasing di bawah Rp10 miliar untuk antara lain pekerja informal, penghasilan harian, usaha mikro dan usaha kecil (kredit UMKM dan KUR).

    2. Keringanan dapat diberikan dalam periode maksimal satu tahun dalam bentuk penyesuaian pembayaran cicilan pokok/bunga, perpanjangan waktu, atau hal lain yang ditetapkan oleh bank/leasing.

    3. Mengajukan kepada bank/leasing dengan menyampaikan permohonan melalui saluran komunikasi bank/leasing.

    4. Jika dilakukan secara kolektif, misalnya melalui perusahaan, maka direksi wajib memvalidasi data yang diberikan kepada bank/leasing.

    Untuk debitor yang tidak termasuk dalam poin tersebutkan di atas, bank/leasing memiliki kebijakan keringanan kredit/leasing, sehingga debitor dapat berkontak langsung melalui sarana komunikasi yang selama ini digunakan dan tetap tidak perlu hadir atau tatap muka.

    Laporkan jika ‘debt collector’ menteror

    OJK sangat mengharapkan agar debitor selalu mengikuti informasi resmi dari bank/leasing. Tidak mudah percaya dengan informasi yang bersifat hoax.

    Selain itu, OJK juga mengimbau nasabah melaporkan kepada bank/leasing jika ada pihak debt collector yang melakukan teror atau tidak sesuai ketentuan.

    Laporan ke OJK dapat diajukan via telepon 157, Whatsapp (WA) 081 157 157 157, atau email ke konsumen@ ojk.go.id dengan menyebutkan nama, perusahaan bank/leasing, dan masalah yang dihadapi.

    Sekar mengungkapkan, relaksasi kredit bukan untuk semua debitor maupun nasabah yang memiliki kewajiban untuk membayar kreditnya. Relaksasi kredit hanya untuk pihak yang benar-benar terdampak usahanya karena virus corona.

    “POJK-nya jelas, hindari moral hazard. Jangan sampai debitor yang mampu membayar jadi tidak mau bayar utang, atau pun debitor yang sudah macet sebelum Covid-19 kemudian semakin menghindari kewajibannya,” tegas Sekar.

    Sedang finalisasi produk hukum

    Saat ini, menurutnya, OJK masih dalam tahap finalisasi produk hukum untuk perusahaan leasing. Pihaknya bakal terus berkoordinasi dengan asosiasi terkait.

    “Untuk leasing, kami sedang finalisasi produk hukumnya dan terus koordinasi dengan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia untuk merumuskan langkah-langkah lanjutan terkait penerapannya,” tambahnya.

    Sebelumnya, OJK memberikan kelonggaran pembayaran kredit. Termasuk kelonggaran pembayaran kredit UMKM hingga cicilan kendaraan bermotor.

    Dalam keterangannya, OJK menjelaskan, restrukturisasi kredit bisa bermacam-macam bentuknya, mulai dari penurunan suku bunga, perpanjangan waktu, hingga pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit, dan konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara.

    Pemberian jangka waktu pun bisa bervariasi, disesuaikan dengan kesepakatan antara debitor dengan bank maupun leasing. Bisa tiga bulan, enam bulan, sembilan bulan, sampai maksimal satutahun.

    Untuk restrukturisasi kredit perbankan, OJK telah mengeluarkan POJK 11/POJK.03/2020 yang di dalamnya memuat jelas tentang relaksasi kredit.

    Selain mengeluarkan peraturan, OJK telah berkomunikasi dengan industri perbankan soal restrukturisasi kredit ini.

    Meskipun demikian, kata Sekar, perbankan perlu waktu untuk menerapkannya. “Perbankan juga memiliki pedoman internal yang akan disesuaikan dengan penilaian/analisa masing-masing bank. Seperti contohnya, menganalisa dan menetapkan kriteria debitor mana yang benar-benar terdampak Covid-19 dan mana yang tidak,” sebut Sekar Putih Djarot. (S-ID/jr)

     

    - Advertisement -spot_img

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    - Advertisement -spot_img

    Terkini