PRIORITAS, 30/1/25 (Jakarta): Dalam proses ekstradisi buronan kasus e-KTP, Paulus Tannos, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengirimkan dokumen-dokumen ke otoritas Singapura. “Dokumen-dokumen tersebut merupakan syarat administrasi dalam proses ekstradisi,” kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto, Kamis (30/1/25) di Jakarta.
“Sudah dikirim syarat administrasi,” kata Setyo. Ia berharap, proses ekstradisi Paulus Tannos dapat berjalan dengan lancar. “Satu tahapan dalam ekstradisi, mudah-mudahan lancar semua,” ujar dia, dilansir dari Kompas.com.
Ditangkap oleh CPIB
Sebelumnya diberitakan, Paulus Tannos ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura pada 17 Januari 2025. Penangkapan tersebut berawal dari pengajuan penahanan sementara oleh KPK melalui Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri.
Surat permohonan ini kemudian diteruskan kepada Interpol Singapura hingga sampai ke CPIB. Namun, Tannos tidak bisa langsung dibawa ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ada sejumlah persyaratan administrasi dan hukum yang harus dipenuhi dalam jangka waktu 45 hari, termasuk kelengkapan dokumen serta putusan pengadilan di Singapura. Setelah semua proses ini selesai, barulah Tannos dapat diekstradisi ke Indonesia untuk menghadapi hukum atas perbuatannya. (P-ht)