27.2 C
Jakarta
Monday, March 10, 2025

    KPK panggil dirut PT Indonesia Wacoal sebagai saksi yang melibatkan mantan pejabat DJP

    Terkait

    PRIORITAS, 5/3/25 (Jakarta): KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Indonesia Wacoal, Suryadi Sasmita, sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

    Selain Suryadi, penyidik juga memanggil, Yudios Saftiar (Kasi Pengawasan I KPP Madya Jaksel 2021-2024), dan Suyanto (PNS). “Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Rabu (5/3/25).

    KPK telah menetapkan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Muhamad Haniv, sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi. Saat kasus ini berlangsung, Haniv menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus.

    “Pada 12 Februari 2025, KPK menetapkan tersangka Mohamad Haniv alias Muhamad Haniv selaku PNS pada Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu. Atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi,” ucap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (25/2/25).

    Pasal 12 B

    Namun, hingga kini KPK belum menahan Muhamad Haniv, yang dijerat dengan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

    Haniv diduga menerima gratifikasi sebesar Rp804 juta. Menurut Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, dana tersebut diduga digunakan untuk mendanai acara fashion show putrinya, Feby Paramita.

    Berdasarkan penyelidikan KPK, total dugaan penerimaan gratifikasi Haniv mencapai lebih dari Rp21,5 miliar. Terdiri dari sponsorship fashion show Rp804.000.000, penerimaan valas Rp6.665.006.000, serta deposito BPR Rp14.088.834.634. (P-*r/Zamir A)

    - Advertisement -spot_img

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    - Advertisement -spot_img

    Terkini