PRIORITAS, 24/3/25 (Jakarta): KPK menegaskan, kendaraan dinas tidak boleh dipakai untuk mudik Lebaran. Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetiyo, kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk keperluan resmi terkait pekerjaan, bukan untuk kepentingan pribadi.
“KPK mengimbau kepada kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan,” ujar Budi Prasetiyo Minggu (23/3/25).
KPK mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Penyelenggara Negara (PN) agar menolak segala jenis pemberian. Selain itu, mereka juga diminta untuk segera melaporkan setiap gratifikasi yang diterima saat Hari Raya Idulfitri.
“Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 Tahun 2025. Tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya,” katanya.
Melapor kepada KPK
Budi mengingatkan, ASN dan PN agar melapor kepada KPK jika menerima pemberian tersebut.
“Komisi antirasuah mengingatkan para ASN dan PN untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban,” imbuh Budi.
Situasi ini dapat memicu konflik kepentingan, melanggar aturan dan kode etik, serta berisiko mengarah pada korupsi.
Pimpinan K/L/PD dan BUMN/BUMD diharapkan mengimbau secara internal agar pegawai menolak gratifikasi terkait jabatan yang bertentangan dengan tugasnya.
Mencegah gratifikasi
KPK mengimbau pimpinan asosiasi, perusahaan, dan masyarakat untuk mencegah gratifikasi, termasuk larangan memberi atau menerima suap, uang pelicin, atau bentuk lainnya.
KPK mengharuskan penerima melaporkan gratifikasi dalam waktu maksimal 30 hari kerja setelah menerimanya.
“Jika karena kondisi tertentu ASN/PN tidak dapat menolak gratifikasi,” ucap Budi. (P-*r/Zamir A)