27.5 C
Jakarta
Saturday, December 21, 2024

    KPK ingatkan ASN dan pejabat negara tolak gratifikasi jelang Natal 2024

    Terkait

    PRIORITAS, 20/12/24 (Jakarta): Marak rekanan di berbagai instansi dan lembaga negara menyampaikan “ucapan terima kasih” dalam berbagai bentuk rupa, khususnya kepada aparatur sipil negara, penyelenggara negara atau pun pejabat negara menjelang Hari Raya Natal 2024.

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN), penyelenggara negara, dan pejabat negara untuk menolak segala bentuk gratifikasi berupa uang, barang, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, atau pengobatan cuma-cuma dan lainnya.

    “Apabila seorang ASN, penyelenggara negara, atau pejabat negara terlanjur menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya, mereka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal gratifikasi diterima,” ujar Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Jumat.

    Budi menjelaskan bahwa penerimaan gratifikasi wajib dilaporkan karena dapat menimbulkan dampak negatif, seperti konflik kepentingan, pelanggaran kode etik, dan risiko sanksi pidana.

    KPK akan melakukan analisis atas setiap laporan yang diterima dan menentukan apakah gratifikasi tersebut termasuk yang dilarang dan menjadi milik negara, atau sah diterima oleh penerima.

    Pelaporan gratifikasi dapat dilakukan langsung ke KPK atau Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di instansi terkait.

    Laporan juga bisa disampaikan secara online melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) di https://gol.kpk.go.id atau melalui email pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.

    Imbauan terkait gratifikasi ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 1636/GTF.00.02/01/03/2024, yang merupakan penegasan dari Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.

    Dalam surat edaran tersebut, ASN, penyelenggara negara, dan pejabat negara diingatkan untuk menjadi teladan bagi masyarakat, dengan tidak meminta, memberikan, atau menerima gratifikasi yang terkait dengan jabatan atau pelayanan publik. “Menolak pemberian gratifikasi menjadi langkah awal dalam pencegahan korupsi,” ujar Budi menutup. (P-bwl)

    - Advertisement -spot_img

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    - Advertisement -spot_img

    Terkini