26.1 C
Jakarta
Tuesday, July 22, 2025

    Konflik Rusun segera tuntas, Pemprov DKI andalkan Permen PKP 2025

    Terkait

    PRIORITAS, 29/5/25 (Jakarta): Sudah lebih dari satu dekade, konflik pengelolaan rumah susun (Rusun) menghantui warga ibu kota. Perseteruan antara penghuni dan pengelola seperti tak pernah menemukan titik temu. Ketegangan ini utamanya bermuara pada kepengurusan P3SRS yang kerap menabrak aturan dasar organisasi dan tidak transparan dalam pengelolaan keuangan.

    “Sesuai Peraturan Menteri (Permen) PKP Nomor 4 tahun 2025, kita bisa membuat peraturan daerah (perda) yang mengatur tentang pengelolaan rusun, pembentukan P3SRS, bahkan menerapkan sanksi,” kata Mukti Andriyanto, di Jakarta, Kamis (29/5/25).

    Solusi lewat regulasi

    Hadirnya Permen PKP 4/2025 dianggap menjadi angin segar bagi para penghuni rusun di Jakarta. Regulasi ini memberikan kerangka hukum jelas, terutama dalam pengawasan IPL dan pembentukan P3SRS.

    Selain itu, aturan tersebut membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk memfasilitasi penyelesaian konflik internal antarwarga rusun.

    “Sebetulnya bisa selesai di level mediasi. Tapi kalau AD/ART dilanggar, ya susah. Harusnya konflik dikembalikan dulu ke dasar pembentukannya, ke AD/ART itu sendiri,” ujar Mukti.

    Peran P3RSI Nasional

    Di tengah polemik yang berlangsung, kehadiran P3RSI menjadi penting. Organisasi ini menjadi ujung tombak perjuangan hak warga rusun dalam memperjuangkan tata kelola yang transparan.

    Mereka sudah terbukti mampu mengadvokasi berbagai isu mulai dari PPN IPL hingga kenaikan tarif air.

    “P3RSI siap menjadi mitra kritis pemerintah dalam menyikapi berbagai regulasi yang mempengaruhi pengelolaan rusun termasuk pembentukan P3SRS,” ujar Adjit Lauhatta dalam sebuah talkshow Munas IV P3RSI.

    Sanksi untuk pelanggar

    Langkah tegas Pemprov DKI pun mulai terlihat. Sejumlah pengembang sudah dipanggil karena dinilai tidak patuh terhadap aturan P3SRS.

    Rekomendasi pencabutan izin melalui PTSP jadi salah satu senjata pemerintah dalam menertibkan praktik pengelolaan yang merugikan penghuni.

    “Kami bisa rekomendasikan pencabutan izin usaha melalui PTSP. Itu bagian dari sanksi administratif,” jelas Mukti.

    Jalan tengah Pemerintah

    Di balik semua upaya itu, ahli hukum menyarankan agar penyelesaian konflik tetap merujuk pada mekanisme internal P3SRS. Artinya, setiap sengketa harus kembali ke AD/ART.

    Pemda bisa bertindak lebih jauh, termasuk menyusun pedoman, memberi sanksi administratif, hingga melaporkan ke pusat jika ditemukan penyimpangan serius.

    “Penyelesaian sengketa internal itu wewenangnya daerah, sesuai Permen 4/2025. Tapi tetap mekanismenya harus mengacu pada AD/ART masing-masing P3SRS,” kata Ilham Hermawan. (P-Khalied Malvino)

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    - Advertisement -spot_img

    Terkini