30.1 C
Jakarta
Saturday, July 27, 2024

    Siiip !!! Pada PPKM Level 3: Mal dibuka sampai pukul 17.00 dan ‘dine in’ 25 persen, berikut faktor penentu level PPKM

    Terkait

    Jakarta, 21/7/21 (SOLUSSInews.com) – Pemerintah resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Jawa-Bali hingga 25 Juli 2021. Saat ini istilah yang digunakan yakni PPKM level empat. Nantinya setelah selesai, PPKM akan dikategorikan mulai level satu hingga empat.

    Nantinya, mal yang berada di wilayah dengan PPKM level 3 boleh beroperasi hingga pukul 17.00 waktu setempat. Jumlah pengunjung dibatasi maksimal 25 persen kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

    Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian di Jakarta, Selasa (20/7/21).

    Demikian juga dengan kegiatan makan/minum (dine in) di warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, serta lapak jajanan yang berada di lokasi tersendiri maupun di mal diizinkan maksimal 25 persen dengan jam buka sampai pukul 17.00 waktu setempat. Untuk layanan makanan melalui pesan antar atau dibawa pulang diizinkan sampai pukul 20.00 waktu setempat.

    Dalam Inmendagri 23/2021 juga disebutkan restoran yang hanya melayani pesan antar atau dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam.

    Penentu level PPKM

    Juru bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi menyampaikan, ada beberapa faktor yang menjadi acuan untuk menentukan level PPKM.

    Petugas kesehatan tengah menyuntikkan vaksin COVID-19 kepada salah seorang siswa SD, di Gedung Olahraga (GOR) M. Romly Seskoal, Cipulir, Jakarta Selatan, Jumat 16 Juli 2021.

    Petugas kesehatan tengah menyuntikkan vaksin COVID-19 kepada salah seorang siswa SD, di Gedung Olahraga (GOR) M. Romly Seskoal, Cipulir, Jakarta Selatan, Jumat 16 Juli 2021. (Foto: Handout)

    Pertama, penambahan kasus konfirmasi per 100.000 penduduk selama satu minggu. “Hal ini untuk menentukan tingkat transmisi Covid-19,” kata Jodi Mahardi saat dihubungi BeritaSatu.com, Rabu (21/7/21).

    Kedua, jumlah kasus Covid-19 yang dirawat di rumah sakit per 100.000 penduduk selama satu minggu. Indikator ini dapat menjadi leading indicator kenaikan kasus.

    Ketigabed occupancy rate (BOR) dari fasilitas rawat isolasi dan intensive care unit (ICU) untuk Covid-19. Hal ini juga mewakili indicator response kesehatan seandainya terjadi peningkatan kasus. Keempat, kondisi psikologis masyarakat.

    “Keputusan untuk melakukan relaksasi atau pengetatan adalah kombinasi dari keempat faktor tersebut yang mewakili laju transmisi penyakit, kemampuan respons sistem kesehatan kita dan kondisi psikologis masyarakat,” katanya.

    Jodi menambahkan, pengetatan secara gradual perlu dilakukan jika tingkat transmisi Covid-19 memasuki level tinggi dan BOR meningkat signifikan mendekati 80 persen.

    Sebaliknya, relaksasi bertahap bisa dilakukan jika tingkat transmisi Covid-19 sudah melambat dan BOR menurun di bawah 80% secara konsisten selama beberapa waktu tertentu. Demikian Jodi Mahardi. (S-BS/jr)

    - Advertisement -spot_img

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    - Advertisement -spot_img

    Terkini