PRIORITAS, 3/3/25 (Jakarta): Kuasa hukum Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Arsip, dilaporkan telah mengadakan pertemuan tertutup dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Jakarta pada Senin (3/3/25). Pertemuan tersebut membahas mekanisme penerapan denda administratif senilai Rp48 miliar terkait kasus pagar laut di Tangerang, Banten.
Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto, membenarkan adanya pertemuan tersebut. Ia menyebut, KKP diwakili oleh pejabat dari Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).
“Kami telah menyerahkan dokumen ketetapan sanksi denda untuk saudara Arsin melalui perwakilannya,” ujar Doni, dikutip dari Beritasatu.com.
Pengurangan hukuman jika denda dibayarkan
Namun Doni menegaskan, KKP hanya berwenang dalam aspek administratif, sementara keputusan terkait pengurangan hukuman pidana apabila denda tersebut dibayarkan sepenuhnya menjadi kewenangan pihak kepolisian.
Sebelumnya, Kades Kohod, Arsin bin Arsip, mengklaim dirinya sebagai korban dalam penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di pesisir Pantai Utara (Pantura) Kabupaten Tangerang.
“Saya juga adalah korban dari perbuatan pihak lain,” ujar Arsin pada Sabtu (15/2/25).
Arsin mengakui, kasus ini muncul akibat kurangnya pemahaman dalam proses penerbitan surat kepemilikan tanah, berujung pada sertifikasi lahan laut secara ilegal. Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang timbul akibat permasalahan ini.
Kuasa hukum Kades Kohod Yunihar menanggapi sanksi denda Rp48 miliar yang dijatuhkan KKP. Menurutnya, tuduhan tersebut tidak berdasar dan perlu dikaji ulang. “Pernyataan menteri KKP tidak mendasar. Semua yang disampaikan perlu dikaji kembali,” ujar Yunihar di Tangerang, Sabtu (1/3/25).
Belum peroleh surat penetapan tersangka
Yunihar menegaskan, hingga saat ini pihaknya belum memperoleh surat penetapan tersangka dari KKP terkait kasus pemagaran laut di Tangerang.
“Kami belum tahu pertimbangan dan isi surat penetapannya, sehingga belum bisa banyak menanggapi,” tuturnya.
Yunihar menegaskan, Kades Kohod, Arsin, tetap menghormati proses hukum yang dijalankan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait denda Rp48 miliar dalam kasus pagar laut di Tangerang. (P-Zamir)