31 C
Jakarta
Saturday, February 22, 2025

    Kepala Desa Kohod klaim dirinya jadi korban dalam kasus sertifikat pagar laut

    Terkait

    PRIORITAS, 15/2/25 (Tangerang): Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Arsip, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, mengklaim dirinya merupakan korban dalam kasus penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan pesisir Pantai Utara (Pantura) Kabupaten Tangerang.

    “Saya ingin sampaikan, saya juga adalah korban dari perbuatan yang dilakukan oleh pihak lain,” ucap Arsin, dikutip dari Antara, Sabtu (15/2/25).

    Arsin mengungkapkan, kasus yang melibatkan dirinya terjadi karena keterbatasan pemahaman dalam proses penerbitan surat kepemilikan tanah, akhirnya menyebabkan terbitnya sertifikat tanah tersebut.

    “Ini terjadi akibat kurangnya pengetahuan dan kehati-hatian dalam memberikan pelayanan publik di Desa Kohod,” katanya.

    Pengalaman berharga bagi Desa Kohod

    Ia menekankan, peristiwa ini menjadi pengalaman berharga bagi perangkat Desa Kohod untuk melakukan evaluasi agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.

    Arsin juga menyampaikan permohonan maaf kepada warga Desa Kohod serta seluruh masyarakat Indonesia atas keresahan yang muncul akibat kasus ini.

    Kuasa hukum Arsin, Rendy menambahkan, kliennya menandatangani pengajuan SHGB atas desakan dari pihak tertentu.

    “Pak lurah memang menandatangani pengajuan SHGB karena ada desakan dari pihak ketiga. Modusnya, sertifikat baru bisa terbit apabila pak lurah menandatangani dokumen tersebut,” ujarnya.

    Rendy mengungkapkan, dua orang berinisial SP dan C diduga mendesak Arsin. Keduanya bertindak sebagai kuasa yang mengatasnamakan warga Desa Kohod dalam pengurusan sertifikat tanah.

    Tim penyidik Dittipidum Bareskrim Polri menggeledah rumah pribadi dan kantor Kepala Desa Kohod, Arsin bin Sanip.

    Dalam penggeledahan itu, 263 warkah disita sebagai barang bukti dugaan pemalsuan penerbitan SHGB dan SHM di pagar laut Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten. Warkah adalah dokumen berisi data fisik dan yuridis tanah sebagai dasar penerbitan sertifikat. (P-Zamir)

    - Advertisement -spot_img

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    - Advertisement -spot_img

    Terkini