PRIORITAS, 01/01/25 (Jakarta): Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen telah resmi diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto, dan kebijakan ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
“Jadi kenaikan PPN 12 persen merupakan amanah dari UU No 7 tahun 2021, tentang harmonisasi peraturan perpajakan,” kata Presiden Prabowo dalam keterangan di Kementerian Keuangan, Selasa (31/12/24).
Presiden menyatakan, kenaikan ini merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah dan DPR pada tahun 2021, dengan penerapan tarif dilakukan secara bertahap.