PRIORITAS, 11/4/25 (Solo): Menjalani tes kesehatan mental untuk mengantisipasi masalah kejiwaan, menurut Kementerian Kesehatan (Kemenkes) wajib bagi peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS).
Menurut Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin di Solo, Jawa Tengah, Jumat (11/4/25), upaya tersebut dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kasus kejahatan yang melibatkan peserta PPDS.
Itu juga dilakukan sebagai buntut dari kasus dokter residen Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Padjadjaran (Unpad) yang memperkosa keluarga pasien.
“Ini kan bisa dicegah, masalah mental, masalah kejiwaan. Sekarang Kementerian Kesehatan akan mewajibkan semua peserta PPDS yang mau masuk harus tes mental dulu dan setiap tahun,” ungkap Menkes Budi Gunadi.
Dikatakannya, hal itu dilakukan karena tekanan mental yang dialami oleh peserta PPDS cukup besar. “Jadi setiap tahun harus tes mental, sehingga kita bisa lihat kalau ada yang cemas atau depresi bisa ketahuan lebih dini sehingga bisa diperbaiki,” ujarnya.
Terkait dengan kasus yang melibatkan peserta PPDS FK Unpad tersebut, Menkes mengatakan harus ada perbaikan. “Perbaikan yang pertama kami akan membekukan dulu anestesi di Unpad dan RSHS (Rumah Sakit Hasan Sadikin) Bandung, untuk melihat kekurangan mana yang harus diperbaiki,” harapnya.
Dirinya mengatakan, perbaikan dilakukan dengan langkah pembekuan karena akan sulit jika dilakukan tanpa pemberhentian sementara. “Maka di-freeze dulu satu bulan, diperbaiki seperti apa,” jelasnya.
Tidak hanya itu pihaknya juga memberikan sanksi yang berdampak pada efek jera kepada para pelakunya, salah satunya dengan mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP).
“Jadi kami tetap pastikan STR, SIP dicabut, karena kewenangan ada di Kemenkes pada undang-undang yang baru, sehingga dia nggak bisa praktik lagi,” kuncinya. (P-*/Armin M)