PRIORITAS, 4/9/25 (Jakarta): Mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, resmi jadi tersangka dugaan korupsi pengadaan chromebook. Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Nadiem selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/9/25).
“Tersangka NAM akan dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan, sejak hari ini tanggal 4 September 2025,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut penyidik memeriksa 120 saksi dan empat ahli. Hasil pemeriksaan itu digelar dalam ekspos perkara yang akhirnya menguatkan bukti awal untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka.
Kasus bermula dari program pengadaan perangkat TIK untuk PAUD sampai SMA pada 2020-2022. Program memakai APBN dan Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan nilai Rp 9,3 triliun untuk membeli 1,2 juta unit chromebook bagi sekolah di wilayah 3T.
Gagal capai target
Namun, penyidik menilai proyek ini gagal menyentuh sasaran. Sistem operasi Chrome OS butuh koneksi internet stabil, sedangkan banyak sekolah di 3T belum punya akses memadai. Kondisi itu membuat proyek dianggap merugikan keuangan negara.
Sebelum Nadiem, empat orang lebih dulu berstatus tersangka. Mereka adalah Mulyatsyah, mantan direktur SMP Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih, mantan direktur SD Kemendikbudristek, Ibrahim Arief, konsultan teknologi, dan Jurist Tan, mantan staf khusus Mendikbudristek yang kini masih berada di luar negeri.
Keempatnya dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan masuknya nama Nadiem, perkara ini menambah daftar besar kasus korupsi di sektor pendidikan. Nilai kerugian Rp 9,3 triliun membuat kasus Chromebook disebut sebagai salah satu yang terbesar di Indonesia. (P-Khalied M)
No Comments