28.3 C
Jakarta
Saturday, August 2, 2025

    Kejagung dan KPK merespon abolisi dan amnesti kepada Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto

    Terkait

    PRIORITAS, 31/7/25 (Jakarta): Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memberikan persetujuan atas permohonan pemberian abolisi (penghapusan hukuman) terhadap terpidana kasus impor gula, mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, dalam rapat konsultasi dengan pemerintah pada Kamis (31/7/25) malam.

    Selain itu, DPR RI juga diketahui menyetujui pemberian amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, terdakwa kasus suap yang menyeret nama Harun Masiku. Rapat konsultasi itu dihadiri Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan pimpinan Komisi III DPR. Dikabarkan Hasto Kristiyanto mendapat amnesti dari Presiden bersama 1.116 narapidana lainnya. Belum diketahui nama-nama seluruh penerima amnesti tersebut.

    Atas persetujuan DPR RI terhadap pemberian abolisi dan amnesti tersebut, kedua lembaga penuntut yaitu Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan tanggapan.

    Kejagung: Pelajari dulu

    Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan akan mempelajari dahulu putusan DPR RI yang memberikan persetujuan permohonan abolisi terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

    “Saya pelajari dahulu. Saya belum tahu. Saya baru tahu dari Anda (awak media),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis malam.

    Anang mengatakan akan memberikan pernyataan resmi terkait keputusan ini usai mendapatkan informasi secara rinci. Adapun saat ini, kata dia, jaksa penuntut umum (JPU) tengah fokus pada upaya banding terhadap vonis yang dijatuhkan kepada Tom Lembong.

    KPK: Itu kewenangan prsiden

    “Itu kewenangan Presiden sesuai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto, dikutip dari Antara,  Kamis malam.

    Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan akan mempelajari pemberian amnesti tersebut. “Kami pelajari terlebih dulu informasi tersebut. Sementara (ini) proses hukumnya juga masih berjalan, proses pengajuan banding,” ujar Budi saat menjawab pertanyaan awak media di Jakarta, Kamis malam. (P-ht)

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    spot_img

    Terkini