PRIORITAS, 17/2/25 (Jakarta): Agak sepi dari pemberitaan, kasus pagar laut di perairan Tangerang, Banten, yang semula dianggap misterius, ternyata masih berproses. Rumor yang menyebutkan Kejaksaan Agung (Kejagung) mundur dari kasus yang sempat viral dan menghebohkan tersebut, dibantah Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Karli Siregar.
Dikatakannya, Kejagung tidak pernah mundur dalam (penanganan) kasus pagar laut yang membentang sepanjang 30,9 kilometer di perairan Tangerang itu, meskipun kasus tersebut sudah diserahkan Kejagung ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri.

“Saya tidak pernah bilang kami mundur,” katamya saat dihubungi, Senin (17/2/25). Ia mengungkapkan, pihaknya hanya menyerahkan kasus pagar laut ke Bareskrim Polri lantaran objek pidana kasus tersebut dinilai sama, yakni pemalsuan sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB).
Dia menekankan, meski telah menyerahkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri, Kejagung tetap memantau perkembangan kasus tersebut. Apabila ada dugaan gratifikasi maupun suap dalam kasus pagar laut ini, Kejagung mempunyai kewenangan untuk mengusut. “Apakah pemalsuan itu karena adanya suap atau gratifikasi atau murni memang pemalsuan saja,” kata dia.
Harli menekankan, kasus tersebut tak akan otomatis dihentikan. Saat ini, laporan tersebut masih berproses dan menunggu perkembangan penyidikan di Bareskrim Polri, apakah bisa berkembang ke dugaan korupsi atau tidak. “Masih (berproses). (Saat ini) pengumpulan data dan informasi,” ujar Harli, dilansir dari beritasatu.com. (P-ht)