25.8 C
Jakarta
Wednesday, June 18, 2025

    Kapolresta Barelang ungkap kasus penggelapan motor bermodus order manual

    Terkait

    PRIORITAS, 8/4/25 (Batam): Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, mengungkap kasus penggelapan sepeda motor oleh pelaku berinisial SMS (32), yang berpura-pura menjadi penumpang ojek online.

    Pelaku meminjam motor korban dengan alasan membeli makanan, namun tidak kembali.

    “Setelah menerima laporan, Unit Jatanras Polresta Barelang bersama Unit Reskrim Polsek Batam Kota melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pada Senin, 7 April 2025 pukul 05.30 WIB, pelaku berhasil diamankan di Perumahan Cipta Land, Tiban, Kecamatan Sekupang, Kota Batam,” ujar Kapolresta Barelang.

    Kejadian terjadi pada 5 April 2025. Pelaku berhasil ditangkap pada 7 April di Tiban, Batam, bersama barang bukti sepeda motor dan dokumen kendaraan.

    Pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara. Kapolresta mengimbau pengemudi ojek online agar lebih waspada terhadap orderan manual dan segera melapor jika menemukan hal mencurigakan.

    “Kami menghimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak mudah percaya dengan iming-iming bayaran besar dari pihak yang tidak dikenal. Apabila menemui situasi mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat,” pungkas Kapolresta. (P-Jeff K)

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    Terkini