27.1 C
Jakarta
Wednesday, October 23, 2024

    Jokowi akhiri jabatan presiden, uang pensiun seumur hidup Rp30,2 juta per bulan

    Terkait

    PRIORITAS, 20/10/24 (Jakarta): Secara resmi, Presiden Joko Widodo telah mengakhiri masa jabatannya hari ini, Minggu (20/10/24), dan dinyatajab berhak mendapatkan uang pensiun seumur hidup.

    Diketahui, uang pensiun presiden diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.

    “Presiden dan wakil presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun,” tulis pasal 6 ayat 1 beleid tersebut.

    Disebutkan, besaran uang pensiun presiden dan wakil presiden dijelaskan pada pasal 6 ayat 2. Masing-masing dari mereka berhak menerima uang pensiun setara 100 persen gaji pokok terakhir.

    Gaji presiden saat ini Rp30,2 juta. Dengan begitu, sebagaimana dilansir CNNIndonesia.com nominal tersebut yang akan didapatkan Jokowi sebagai uang pensiun seumur hidup.

    Diketahui, jumlah tersebut enam kali lebih besar dari gaji tertinggi pegawai negeri sipil (PNS), yakni sekitar Rp5 juta.

    Presiden Jokowi telah memimpin Indonesia sejak 2014 lalu untuk jangka waktu 10 tahun, atau selama dua periode.

    Kini posisinya digantikan oleh Prabowo Subianto yang menang dalam Pilpres 2024. Prabowo didampingi putra sulung Jokowi, yakni Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. (P-jr) — foto ilustrasi istimewa

    - Advertisement -spot_img

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    - Advertisement -

    Terkini