PRIORITAS, 3/5/25 (Bitung, Sulut): Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung, Sulawesi Utara, berhasil mengungkap jaringan pengedar Narkoba (narkotika dan obat‐obatan berbahaya) jenis shabu di Kota Pelabuhan Bitung. Penangkapan dilakukan Rabu (30/4/25) dan dilansir Beritaprioritas.com pada Sabtu (3/5/25) pagi.
Sumber di Polres Bitung mengungkapkan kronologi penangkapan. Pada Selasa (29/4/25). sekitar pukul 18.30 Wita, Tim Satresnarkoba Polres Bitung, mendapat informasi dari masyarakat. Info tersebut menyebutkan ada seorang lelaki yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai narkoba jenis shabu, beredar di pusat Kota Bitung dan sekitarnya.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Bitung, Iptu Trivo Datukramat, bersama tim langsung melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket).
Pukul 21.30 Wita, Tim mengamankan seorang Lelaki inisial RT alias Chaki (24 tahun), di Kompleks Kombos Kelurahan Bitung Tengah Kecamatan Maesa. Kemudian dilakukan penggeledahan dan interogasi, serta memeriksa handphone milik lelaki tersebut, ditemukan isi percakapan melalui WhatsApp (WA), yang berisi antara lain, percakapan tentang pemesanan Narkoba jenis shabu. Pada saat itu juga, Tim Satresnarkoba langsung melakukan pengembangan kasus.
Rabu (30/4/25) pukul 14.45 Wita, tim melakukan pengembangan dan mengamankan lagi seorang lelaki yang bernama RA alias Emond (28 tahun), di rumahnya di Kelurahan Bitung Timur Kecamatan Maesa. Setelah dilakukan penggeledahan dan interogasi serta memeriksa handphone milik lelaki tersebut, ditemukan isi percakapan via WA, tentang pemesanan Narkoba jenis shabu oleh seorang lelaki yang berinisial RM alias Ambi.
Ada perempuan
Lelaki tersebut dikenali sebagai seorang Napi kasus Narkoba, yang sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Bitung. Kemudian tim melalukan pengembangan lagi. Pada pukul 17.45 Wita, tim berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial RP alias Ika, di rumahnya Kompleks Tinombala Kelurahan Pateten Dua Kecamatan Aertembaga.
Saat melakukan penggeledahan di rumah perempuan tersebut, tim menemukan 44 paket narkoba jenis shabu, yang dikemas dalam plastik bening dan disimpan dalam dompet kecil.

Berdasarkan hasil interogasi dari perempuan RP alias Ika (29 tahun), narkoba jenis shabu tersebut dikatakan milik seorang lelaki RM alias Ambi, yang disimpan di rumahnya, untuk diedarkan. Disebutkan, ada yang memesan narkoba jenis shabu kepada RM, setalah itu tim melalukan pengembangan lagi, menuju ke Lapas Kelas IIB Bitung dan langsung berkoordinasi dengan Kalapas dan KPLP Lapas Kelas IIb Bitung.
Tim masuk ke dalam Lapas dan langsung melakukan penggeledahan kepada RM di dalam kamar Blok Lapas Kelas IIB Bitung, namun tidak ditemukan narkoba. Kemudian dilakukan interogasi terhadap RM, setelah itu tim kembali ke Mako Polres Bitung dan mengamankan para tersangka serta barang bukti di ruangan Sat Resnarkoba untuk proses lebih lanjut.
Identitas lengkap orang yang diamankan:
– Lelaki ART alias Chaki (24 tahun), pekerjaan buruh, alamat Kompleks Kombos, Kelurahan Bitung Tengah Kecamatan Maesa Kota Bitung.
– Lelaki RA alias Edmon (28 tahun), pekerjaan nelayan, alamat Kompleks Empang Kelurahan Bitung Timur Kecamatan Maesa Kota Bitung.
– Perempuan RP alias Ika (29 tahun), belum bekerja, alamat Kompleks Tinumbala Kelurahan Pateten Dua Kecamatan Aertembaga Kota Bitung.
Barang Bukti yang diamankan:
– 44 paket narkotika yang diduga jenis shabu, dibungkus plastik bening
– Satu sedotan berwarna putih
– Satu buah korek api warna kuning
– Satu unit handphone merek Samsung warna pink
– Satu unit handphone merek OPPO warna merah
– Satu unit handphone merek OPPO warna biru
– Satu buah dompet kecil warna merah
Pengantin baru
Kapolres Bitung AKBP Albert Zai, melalui Kasat Resnarkoba Bitung Iptu Trivo Datukramat, membenarkan pengungkapan dan penangkapan tersebut dan lebih jauh menjelaskan peran masing-masing pelaku.
– Lelaki ART alias Chaki, mempunyai peran sebagai kurir, mantan narapidana kasus perbuatan cabul.
– Lelaki RA als Emond, mempunyai peran sebagai kurir dan mantan narapidana kasus Undang-Undang Kesehatan.
– Perempuan RP alias Ika, mempunyai peran sebagai penyimpan barang narkotika jenis shabu dan sebagai kurir.
– Lelaki RM alias Ambi, mempunyai peran sebagai pemilik barang narkotika jenis shabu dan sebagai pengendali peredaran narkotika jenis shabu.
– Lelaki RM alias Ambi, merupakan narapidana kasus narkotika yang sedang menjalani masa hukuman selama 26 tahun di Lapas Kelas IIB Bitung.
Iptu Trivon menjelaskan, lelaki RM dan perempuan RP merupakan pengantin baru yang baru sehari melangsungkan pernikahan, besok harinya dilakukan penangkapan terhadap perempuan RP.
Adapun pasal yang dilanggar adalah Pasal 114 Subsider Pasal 112 Juncto Pasal 132 Ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (P-Rudy Prantjis)