29.4 C
Jakarta
Monday, December 23, 2024

    Jangan pernah langsung mengerem saat mobil pecah ban di jalan tol

    Terkait

    PRIORITAS, 23/12/24 (Semarang): Libur Natal dan Tahun Baru biasanya diisi dengan aktivitas bepergian dengan mengendarai mobil untuk beriwisata atau mengunjungi kerabat di luar kota. Di sejumlah wilayah Indonesia yang sudah memiliki tol, pengendara tentu saja banyak yang memilih lewat jalan bebas hambatan ini. Namun, pengendara tetap harus berhati-hati dan fokus ketika berkendara di jalan tol, terutama jika mengalami keadaan tidak terduga, pecah ban saat mobil melaju kencang misanya.

    Kasus pecah ban seperti itu sering kali berujung pada kecelakaan fatal karena banyak pengendara kurang memiliki pengetahuan untuk menghadapinya. Minimnya pengetahuan pengemudi dalam hal menghadapi situasi darurat semacam itu, dapat menyebabkan mobil kehilangan kendali, terguling, atau menabrak objek lain.

    Oleh karena itu, sangat penting bagi pengemudi untuk memahami langkah tepat ketika mengalami pecah ban, agar kecelakaan dapat dihindari. Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia, Sony Susmana, mengatakan, kebanyakan pengemudi akan mengalami kepanikan ketika mengalami pecah ban secara mendadak, namun tetap harus ditanamkan operasional yang benar dalam kondisi darurat tersebut.

    “Kebiasaan buruk pengemudi ketika mengalami pecah ban yaitu mengandalkan rem untuk berhenti dan tidak menguasai teknik dasar mengendalikan laju mobil saat terjadi pecah ban,” ucap Sony, seperti dilansir dari Kompas.com edisi Senin (23/12/24).

    Sony mengatakan, untuk memperlambat laju kendaraan pengemudi tidak boleh mengandalkan rem utama, melainkan engine brake. Caranya dengan memastikan pedal gas tidak terinjak, pedal rem bebas atau kopling juga dilepas.

    “Pertama, tahan kemudi tetap lurus ke arah depan, karena kendaraan akan cenderung meluncur ke arah ban yang pecah, sehingga pengemudi akan terpancing untuk menginjak pedal rem, jangan direm!” ucap Sony. Sony mengatakan, ketika pedal rem diinjak, maka roda akan cenderung mengunci. Sementara karakter ban mobil yang pecah, cenderung lembek sehingga dapat menyebabkan mobil terpelanting dan memperparah risiko.

    “Tahan mobil tetap melaju lurus, sampai mobil berada di kecepatan 50 -60 kilometer per jam. Setelah mobil bisa dikendalikan, pengemudi perlu mengarahkan kendaraan ke kiri jalan atau posisi aman untuk berhenti dengan perlahan,” ucap Sony.

    Jadi, agar selamat dari peristiwa pecah ban, menurut Sony, pengemudi tidak boleh panik dan memastikan semua pedal terbebas. Kemudian tahan roda kemudi agar tetap lurus sambil menunggu kecepatan mobil melambat dengan sendirinya, sebelum mobil diarahkan menepi untuk berhenti. (P-ht)

    - Advertisement -spot_img

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    - Advertisement -spot_img

    Terkini