PRIORITAS, 29/3/25 (Batam): Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam meningkatkan pengawasan terhadap orang asing dengan mensosialisasikan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) kepada pengusaha hotel dan penginapan di Batam.
Kepala Imigrasi Batam, Hajar Aswad, menegaskan bahwa aplikasi ini mempercepat pelaporan serta mencegah potensi pelanggaran hukum.
“Aplikasi ini sangat penting karena dapat mempercepat proses pelaporan dan meminimalisasi potensi pelanggaran yang dapat merugikan berbagai pihak,” kata Hajar Aswad ketika dikonfirmasi di Batam, Sabtu (29/3/25)>
Ia menekankan pentingnya koordinasi antara pengelola penginapan, Imigrasi, dan kepolisian dalam menangani permasalahan tamu asing.
“Tentu setiap tindakan di lingkungan penginapan tetap mengacu pada SOP masing-masing hotel. Namun, dengan adanya APOA, pemilik penginapan memiliki alat yang lebih efektif untuk memenuhi kewajibannya dalam melaporkan (orang asing) sesuai regulasi yang berlaku,” tambahnya.
Dengan APOA, Imigrasi berharap dapat memperkuat sinergi dengan Polri dan instansi terkait, serta memastikan kepatuhan terhadap Undang-Undang Keimigrasian. (P-Jeff K)