PRIORITAS, 18/9/25 (Jakarta): Ada khabar gembira yang diterima Beritaprioritas, Kamis (18/9/25). Yakni, pemerintah akan menaikkan gaji pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN), khususnya untuk guru, dosen, TNI dan Polri. Selain itu, kenaikan gaji juga diberikan untuk pejabat negara.
Disebutkan, kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 Tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 yang disahkan Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025 lalu.
Diketahui, dalam lampiran perpres tersebut yang dikutip Beritasatu, Kamis (18/9/25) disebutkan, sebagai tahapan pertama dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 dan penjabaran tahun pertama Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, estafet pembangunan perlu dilakukan secara akseleratif untuk menjaga kesinambungan kemajuan bangsa Indonesia.
Delapan program hasil terbaik cepat
Karena itu, pada RKP Tahun 2025 disusun 83 kegiatan prioritas utama yang menjadi penekanan, termasuk di dalamnya delapan program hasil terbaik cepat yang memuat inisiatif untuk menghasilkan output signifikan dalam mencapai sasaran pembangunan nasional.
Adapun delapan program quick wins atau hasil terbaik cepat dalam pemutakhiran RKP 2025, yaitu:
1. Memberi makan siang dan susu gratis di sekolah dan pesantren serta bantuan gizi untuk anak Balita dan ibu hamil.
2. Menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan gratis, menuntaskan kasus TBC dan membangun rumah sakit lengkap berkualitas di kabupaten.
3. Mencetak dan meningkatkan produktivitas lahan pertanian dengan lumbung pangan desa, daerah dan nasional.
4. Membangun sekolah-sekolah unggul terintegrasi di setiap kabupaten dan memperbaiki sekolah-sekolah yang perlu renovasi.
5. Melanjutkan dan menambahkan kartu-kartu kesejahteraan sosial untuk menghilangkan kemiskinan absolut.
6. Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen dan tenaga penyuluh), TNI/Polri dan pejabat negara.
7. Meningkatkan pembangunan infrastruktur desa dan kelurahan, bantuan langsung tunai (BLT) dan menjamin penyediaan rumah murah bersanitasi baik untuk yang membutuhkan terutama generasi milenial, gen Z dan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
8. Mendirikan badan penerimaan negara dan meningkatkan rasio penerima negara terhadap produk domestik bruto (PDB) ke 23 persen.
Untuk tambahan informasi, dokumen pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 merupakan bagian dari dokumen sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor l09 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, yang telah dimutakhirkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025. (P-*r/Bst/jr)
No Comments