PRIORITAS, 1/7/25 (Minahasa Utara, Sulut): Komitmen Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) di bawah kepemimpinan Bupati Joune Ganda dalam memperkuat perlindungan sosial ketenagakerjaan kembali mendapat pengakuan.
Diketahui, Minut berhasil meraih “Paritrana Award 2024”, sebuah penghargaan nasional yang diberikan kepada daerah dimana dinilai optimal dalam mendukung program BPJS Ketenagakerjaan.

Penghargaan diserahkan Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Victor Mailangkay, mewakili Gubernur Sulut dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Sulut 2025–2029, Senin (30/6/25) kemarin di Hotel Sentral Minut.
Dalam ajang tersebut, Minut meraih Harapan I untuk kategori pemerintah kabupaten/kota se-Sulawesi Utara.
Konsistensi Pemkab Minut
Bupati Joune Ganda menyatakan, keberhasilan ini merupakan hasil dari konsistensi Pemkab Minut dalam memperluas cakupan jaminan sosial bagi para pekerja, baik formal maupun informal. “Manfaat BPJS Ketenagakerjaan sangat penting, dari Jaminan Hari Tua hingga Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Ini bentuk kehadiran negara yang nyata untuk melindungi pekerja,” ujar Bupati yang akrab disapa JG, ketika dicegat wartawan usai acara.

Lebih dari sekadar program, Pemkab Minut juga mendorong lahirnya regulasi daerah yang mewajibkan perusahaan di Minut untuk mendaftarkan karyawan mereka dalam sistem jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kami ingin memastikan seluruh pekerja di Minut memiliki perlindungan menyeluruh. Tidak hanya formalitas, tapi benar-benar bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tegasnya. Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap BPJS Ketenagakerjaan yang terus memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
“Banyak warga kami terbantu, baik saat mengalami kecelakaan kerja maupun dalam situasi kehilangan pekerjaan. Ini program yang menyentuh langsung kehidupan rakyat,” tambah Bupati JG.

Dengan mengusung tagline #Rakyatku adalah Keluargaku dan #Prestasi jangan Berhenti, Pemkab Minut terus menunjukkan kinerja progresif. Penghargaan ini menjadi bukti nyata bahwa upaya reformasi sosial dan perlindungan tenaga kerja berjalan di jalur yang tepat.
Tentang “Paritrana Award”
“Paritrana Award” ialah penghargaan tahunan dari pemerintah yang diberikan kepada pemerintah daerah, badan usaha, dan usaha kecil dan menengah (UKM) yang dinilai berhasil mendukung pelaksanaan jaminan social ketenagakerjaan. Sedangkan nama “Paritrana” sendiri diambil dari Bahasa Sansekerta yang berarti “perlindungan” jaminan sosial ketenagakerjaan.

Pemberian “Paritrana Award”, diinisiasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Tujuannya, untuk memberikan apresiasi dan mendorong pastisipasi aktif dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, perusahaan, dan pelaku usaha dalam mendukung implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Penerima penghargaan, diberikan kepada pemerintah daerah (provinsi, kabupaten, kota), dan pelaku usaha (perusahaan besar, menengah, kecil, dan mikro), termasuk usaha sektor layanan publik.
Indikator penilaian, mencakup berbagai aspek, termasuk kepedulian dan partisipasi aktif dalam mendorong perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, serta pencapaian target cakupan peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Penganugerahan “Paritrana Award” biasanya diberikan oleh Presiden RI. Untuk tingkat provinsi dilakukan oleh Gubernur atau pimpinan daerah. (P-Rudy Prantjis)