PRIORITAS, 25/7/25 (Jakarta): Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menyatakan kasus yang menimpanya merupakan bentuk kriminalisasi bernuansa politik serta upaya mendaur ulang persoalan hukum.
Ia menegaskan, PDIP memiliki sejarah dalam menjunjung tinggi hukum, bahkan saat mengalami serangan brutal terhadap kantor partai pada 7 Juli 1996 lalu.
Selanjutnya, ia turut menyerukan kepada seluruh kader dan simpatisan PDIP agar tetap bersikap tenang dan tertib selama sidang putusan terkait dugaan suap dalam proses pergantian antar waktu (PAW) serta dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Hasto menegaskan agar semua pihak tidak terprovokasi dan tetap bergerak dalam bingkai hukum.
“Kami imbau semua tetap tenang dan tertib, tetap disiplin sebagai banteng-banteng PDIP, tetap taat pada hukum, dan tidak boleh terprovokasi melakukan tindakan melanggar hukum. Walaupun kita tahu bahwa keadilan tidak mudah diraih,” ucap Hasto saat tiba di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/25).
Hasto menilai kasus yang dikenakan padanya merupakan bentuk kriminalisasi bermuatan politik dan pengulangan proses hukum. Ia juga menegaskan, PDIP memiliki rekam jejak dalam menjunjung hukum, termasuk saat kantor partai diserang secara brutal pada 7 Juli 1996.
“Apapun putusannya, tetap tenang. Kesabaran revolusioner adalah ciri banteng PDIP. Percayalah, kebenaran akan menang. Satya Eva Jayate,” katanya.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dipimpin Rios Rahmanto serta didampingi hakim anggota Sunoto dan Sigit Herman Binaji hari ini membacakan vonis terhadap Hasto.
Serta denda Rp600 juta
Sebelumnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Hasto dengan hukuman tujuh tahun penjara serta denda sebesar Rp600 juta. Ia dinilai terlibat dalam pemberian suap kepada Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, guna memuluskan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR dari Riezky Aprilia ke Harun Masiku. Selain itu, Hasto juga didakwa telah menghalangi proses penyidikan dengan menyembunyikan serta merendam barang bukti elektronik.
Dalam perkara ini, Hasto bersama mantan kader PDIP Saeful Bahri, pengacara Donny Tri Istiqomah, dan Harun Masiku didakwa melanggar Pasal 5 dan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP terkait tindak pidana korupsi dan upaya menghalangi penyidikan. (P-*r/Zamir Ambia)