PRIORITAS, 4/2/25: Pendirian Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danatara) telah disetujui lewat pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai perubahan ketiga Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Erick Thohir, Menteri BUMN, mengatakan Danatara akan mengoptimalisai pengelolaan BUMN.
“Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara secara resmi didirikan dan dibentuk dalam rangka melakukan konsolidasi pengelolaan BUMN serta optimalisasi pengelolaan dividen dan investasi,” ucap Erick, pada rapat paripurna DPR RI yang diadakan di Jakarta pada Selasa (4/2/25).
Mandat sebagai Ketua Dewas
Lewat pengesahan Undang-Undang BUMN tersebut, Erick Thohir juga mendapatkan mandat untuk menjadi ketua Dewan Pengawasan (Dewas) Danatara.
Erick mengungkapkan, Danatara menjadi upaya mendukung Indonesia Emas 2045.
“Transformasi BUMN melalui pembentukan BPI Danantara merupakan langkah strategis dalam mewujudkan visi Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045,” tegar Erick, dikutip dari dikutip dari Kompas
Diketahui, pengesahan undang-undang ini membawa beberapa pembaruan, seperti penegasan tentang pengelolaan aset BUMN yang sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, pemberian perhatian besar terhadap sumber daya manusia BUMN, mendorong pekerja perempuan menduduki posisi strategis, dan menegaskan status kekayaan BUMN sebagai kekayaan negara yang dipisahkan. (P-Aldi S)