26 C
Jakarta
Tuesday, June 17, 2025

    Hari ini Mendagri ke DPR RI bahas program kerja dan rencana pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024

    Terkait

    PRIORITAS, 3/2/25 (Jakarta): Hari ini, Senin, 3 Februari 2025, Komisi II DPR RI mengadakan rapat dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, untuk membahas evaluasi program kerja tahun 2024 dan rencana program anggaran tahun 2025. Selain itu, yang terpenting, rapat ini juga membahas evaluasi Pilkada 2024 dan jadwal pelantikan kepala daerah terpilih.

    Anggota Komisi II DPR RI, Mohammad Toha, menyatakan bahwa rencana pengunduran pelantikan kepala daerah tersebut dibahas karena dianggap menyalahi aturan. Pasalnya, tidak melibatkan Komisi II DPR RI dalam penentuan jadwal pelantikan. Ia menegaskan bahwa semua hal terkait kepemiluan harus melibatkan DPR dan mitra kerja.

    Saat ini, keputusan mengenai jadwal pelantikan kepala daerah masih menunggu hasil rapat antara Mendagri dan Komisi II DPR RI yang berlangsung hari ini.

    Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) pada 22 Januari 2025, Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP telah menyepakati bahwa pelantikan 296 kepala daerah terpilih yang tidak memiliki sengketa di MK akan dilaksanakan pada 6 Februari 2025 di Ibu Kota Negara oleh Presiden. Namun, dengan adanya perubahan jadwal putusan sela MK, rencana tersebut mengalami penyesuaian.

    Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan bahwa pelantikan serentak bagi kepala daerah yang tidak bersengketa akan digabung dengan pelantikan kepala daerah yang telah dipastikan dalam putusan sela MK. Tanggal pasti pelantikan akan ditetapkan setelah koordinasi lebih lanjut dengan KPU, Bawaslu, dan MK.

    Dengan demikian, pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 diundur hingga proses hukum terkait sengketa Pilkada selesai, dengan jadwal baru antara 18 hingga 20 Februari 2025.

    Sehubungan dengan itu, Toha kembali menjelaskan, pihaknya hari ini memanggil Mendagri untuk meminta penjelasan terkait pengunduran jadwal pelantikan kepala daerah pada 18-20 Februari mendatang.

    Toha mengatakan rencana pengunduran pelantikan kepala daerah pada 18-20 Februari 2025 itu menyalahi aturan, karena tidak melibatkan Komisi II DPR RI dalam penentuan jadwal pelantikan.

    “DPR RI (Komisi II) tidak dilibatkan dalam pemunduran jadwal. Ini menyalahi aturan, bahwa semua terkait kepemiluan harus melibatkan DPR dan mitra kerja,” kata Toha dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

    Dia menegaskan bahwa pengunduran jadwal pelantikan kepala daerah tidak sesuai dengan keputusan rapat antara Komisi II dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu. Oleh karena itu, pengunduran tersebut merupakan keputusan sepihak Kemendagri.

    Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) pada 22 Januari 2025 lalu, Komisi II DPR RI bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu, DKPP, menyimpulkan bahwa pelantikan sebanyak 296 kepala daerah terpilih hasil Pilkada serentak 2024 yang tidak ada sengketa MK dilaksanakan pada 6 Februari 2025 di Ibu Kota Negara oleh Presiden.

    Memang, sambung Toha, kesimpulan RDPU itu mengabaikan Putusan MK No.27/PUU-XXII/2024 yang menyatakan bahwa pelantikan kepala daerah secara serentak dilakukan setelah MK menyelesaikan perselisihan hasil pilkada untuk perkara yang tidak dapat diterima dan ditolak.

    “Kecuali bagi daerah-daerah yang dalam sengketa di MK diputuskan pelaksanaan pemilihan ulang atau pemungutan suara ulang atau penghitungan suara ulang,” ujarnya.

    Terhadap Putusan MK ini, sebelum RDPU digelar, pihaknya telah meminta agar RDPU patuh terhadap Putusan MK, meskipun Putusan MK terkait pemilu atau pilkada kategori open legal policy, atau DPR dapat melakukan constitutional engenering, selama tidak berlawanan UUD 1945.

    Kesimpulan RDPU juga berusaha menganulir Perpres Nomor 80 Tahun 2024 yang memerintahkan pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil Pilkada serentak 2024 akan dilaksanakan secara serentak pada 7 Februari 2025.

    Sementara itu, pelantikan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota akan berlangsung serentak pada 10 Februari 2025.

    Ketentuan dasar Pelantikan termaktub dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada. a) Pasal 163 (1), “Gubernur dan Wakil Gubernur dilantik Presiden di Ibu Kota Negara,’ b) Pasal 164 (1) “Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dilantik (serentak) oleh Gubernur di Ibu Kota Provinsi masing-masing,” c) Pasal 164B, “Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan dapat melantik Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak.

    Terkait Pasal 164 (1) dan Pasal 164B, Toha dapat mengusulkan Pelantikan Gubernur, Bupati, Walikota dan Wakilnya dilakukan secara serentak oleh Presiden di Ibu Kota Negara. Dengan alasan, efisiensi anggaran negara, serta efektifitas kinerja pusat dan daerah.

    Namun, ketika RDPU memutuskan pelantikan kepala daerah dilakukan secara bertahap dan dimulai pada 6 Februari bagi kepala daerah yang tidak bersengketa di MK, pihaknya mengikuti putusan itu.

    Tapi, Kemendagri tiba-tiba berencana mengundurkan jadwal pelantikan pada 18-20 Februari tanpa membahas perubahan itu dengan Komisi II.

    “Itu jelas menyalahi aturan. Untuk itu, kami panggil Mendagri agar menjelaskan rencana pengunduran jadwal pelantikan,” papar legislator asal Dapil Jawa Tengah V itu.

    Toha menambahkan kabarnya MK berencana membacakan putusan dismissal untuk 310 sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 pada 4 dan 5 Februari 2025.

    Mantan Wakil Bupati Sukoharjo dua periode itu mengatakan perlu dipikirkan sedari awal nasib daerah yang berdasarkan putusan MK harus melakukan PSU atau Pilkada ulang, termasuk dua daerah yang akan menyelenggarakan pilkada ulang akibat kalah dengan kotak kosong.

    Toha mengusulkan agar pelantikan diserentakkan untuk tahap kedua. Selain itu, konsekuensi dari perubahan UU Pilkada agar pada keberkalaan 5 tahunan selanjutnya (Pilkada 2029) derah-daerah yang mengikuti pelantikan serentak tahap II, akan ikut pilkada serentak dengan pelantikan serentak tahap I.

    “Usulan ini dimaksudkan agar tidak lagi mengacaukan Keserentakan Pilkada Nasional yang telah dirancang dalam 5 gelombang (2015, 2017, 2018, 2020, 2014),” pungkasnya dikutip Antara.(P/bwl)

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    Terkini