PRIORITAS, 5/6/25 (Batam): Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (4/6/25).
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman mati.
Majelis hakim yang diketuai Tiwik, dengan anggota Douglas RP Napitupulu dan Andi Bayu, menyatakan Satria terbukti melakukan permufakatan jahat serta peredaran narkotika jenis sabu lebih dari lima gram secara berkelanjutan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup,” kata Hakim Tiwik dalam amar putusannya.
Putusan tersebut didasarkan pada keterangan saksi, ahli, barang bukti, serta pengakuan terdakwa di persidangan. Satria dinyatakan melanggar Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atas putusan ini, pihak kejaksaan menyatakan akan mengajukan banding. (P-Jeff K)
No Comments