PRIORITAS, 31/1/25 (Jakarta): Polda Metro Jaya mengungkap kasus seorang guru ngaji berinisial W (40) yang diduga mencabuli 20 murid di Kampung Dukuh, RT 01/RW 02, Sudimara Selatan, Ciledug, Kota Tangerang, Banten.
“Sejumlah lebih dari 20 orang anak-anak,” ucap Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (31/1/25).
Murid korban pencabulan guru ngaji W di Ciledug semuanya laki-laki.
Sejak 2017
Menurut Wira, tersangka telah melakukan aksi pencabulan tersebut sejak 2017. Dia menggunakan modus yang sama, yakni beralibi mendapat sebuah mimpi.
“Tersangka berpura-pura mendapatkan mimpi bahwa tangan tersangka sakit, dan yang bisa menyembuhkan adalah air mani dari korban,” kata dia.
Saat ini W telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Dia dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun,” ujarnya.