Tonton Youtube BP

Dugaan korupsi ‘Chromebook’ Rp9,3 T, Nadiem Makarim resmi jadi tersangka

Khalied Malvino
4 Sep 2025 16:23
2 minutes reading

PRIORITAS, 4/9/25 (Jakarta): Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan chromebook. Keputusan itu diumumkan di Jakarta pada Kamis (4/9/25).

“Menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” jelas Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna.

Anang menyebut penyidik sudah memeriksa 120 saksi dan empat ahli. Dari rangkaian pemeriksaan itu, ekspos perkara menguatkan bukti awal hingga muncul penetapan tersangka.

Kasus ini bermula dari program pengadaan perangkat TIK untuk jenjang PAUD sampai SMA pada 2020-2022. Program menggunakan APBN dan Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan target 1,2 juta unit chromebook bagi sekolah di wilayah 3T.

Gagal capai tujuan

Namun, penyidik menyebut proyek gagal mencapai tujuan. Sistem operasi Chrome OS butuh koneksi internet, sedangkan jaringan di banyak daerah 3T masih lemah. Kondisi itu membuat program dinilai merugikan keuangan negara.

Sebelum Nadiem, penyidik lebih dulu menjerat empat nama. Mereka ialah Mulyatsyah, mantan direktur SMP Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih, mantan direktur SD Kemendikbudristek, Ibrahim Arief, konsultan teknologi Kemendikbudristek, serta Jurist Tan, mantan staf khusus Mendikbudristek yang kini masih di luar negeri.

Keempat tersangka sebelumnya dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan masuknya nama Nadiem Makarim, nilai perkara ini disebut mencapai Rp 9,3 triliun. Kasus tersebut kini tercatat sebagai salah satu dugaan korupsi terbesar di sektor pendidikan Indonesia. (P-Khalied M)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Video Viral

Terdaftar di Dewan Pers

x
x