26.7 C
Jakarta
Tuesday, June 17, 2025

    Dirut Pertamina Simon Mantiri minta maaf ke masyarakat: Kualitas BBM Pertamina sudah sesuai standar

    Terkait

    PRIORITAS, 3/3/25 (Jakarta): Permohonan maaf disampaikan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Simon Aloysius Mantiri atas keresahan masyarakat yang diakibatkan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang.

    Dalam konferensi pers yang digelar di Grha Pertamina, Jakarta, Senin (3/3/25) siang dan disiarkan langsung sejumlah stasiun televisi nasional, Simon menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. “Saya, Simon Aloysius Mantiri, sebagai Direktur Utama PT Pertamina (Persero), menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh rakyat Indonesia atas peristiwa yang terjadi beberapa hari terakhir ini,” ujarnya, sebagaimana informasi yang diperoleh Beritaprioritas.com.

    Ia menyatakan, Pertamina meyakini dan menyadari kejadian tersebut membuat resah masyarakat. Atas keresahan itu, ia menegaskan komitmen Pertamina untuk memperbaiki tata kelola Pertamina menjadi lebih baik dan menghadirkan bahan bakar minyak (BBM) dengan kualitas yang sesuai dengan ketentuan pemerintah. “Kami akan membenahi diri, kami akan memperbaiki diri,” kata Simon.

    BBM sesuai standar

    Terkait kualitas BBM Pertamina yang dihebohklan sebagai “pertamax oplosan”,  Simon menyampaikan, berdasarkan hasil uji laboratorium oleh Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terhadap 75 sampel BBM Pertamina, dinyatakan bahwasanya kualitas BBM Pertamina sudah sesuai standar.

    Dirut Pertamina, Simon Aloysius Mantiri. (Dok/Ist)

    “Hasil itu tentunya mendorong kami untuk terus melakukan pendampingan atau pun melakukan uji di seluruh SPBU Pertamina yang berada di seluruh wilayah Nusantara,” ucapnya.

    Mantiri menyampaikan hal itu menyusul pengungkapan dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023. Kasus tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp193,7 triliun.

    Diketahui, Kejaksaan Agung menyatakan, dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga melakukan pembelian (pembayaran) untuk RON 92, padahal sebenarnya hanya membeli RON 90 atau lebih rendah.

    RON 90 tersebut kemudian dilakukan blending di storage/depo untuk menjadi RON 92 dan hal tersebut tidak diperbolehkan. Modus tersebut lantas memantik kekhawatiran masyarakat akan kualitas BBM RON 92 SPBU Pertamina, dalam hal ini Pertamax.

    Lemigas pun melakukan uji sampel pada BBM Pertamina, dan menyatakan bahwa seluruh sampel bahan bakar minyak (BBM) jenis bensin di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang diuji memenuhi spesifikasi yang ditetapkan pemerintah.

    Sampel yang diuji berasal dari berbagai stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah Jakarta, Bogor, Depok dan Tangerang Selatan, serta Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Pertamina Plumpang. (P-ht)

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    Terkini