PRIORITAS, 10/3/25 (Jakarta): Tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL), yaitu Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan, didakwa terlibat dalam kasus penembakan terhadap bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman, di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak, pada 2 Januari 2025.
Dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta, Mayor Chk Gori Rambe, pada Senin (10/3/25), menuntut dua terdakwa utama, Sersan Satu Bambang Apri Atmojo, dan Sersan Satu Akbar Adli, hukuman penjara seumur hidup dan pemecatan dari dinas militer. Mereka terbukti melakukan penadahan berujung pada pembunuhan berencana.
Sementara Sersan Satu Rafsin Hermawan dituntut pidana pokok empat tahun penjara atas perbuatannya dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut. “Pidana pokok penjara selama empat tahun dipotong seluruhnya pada saat terdakwa menjalani penahanan,” ucap Gori Rambe dalam sidang yang dipimpin Letnan Kolonel Chk Arif Rachman.
Diungkapkan dalam sidang, hal-hal yang memberatkan para terdakwa antara lain, pertama perbuatan bertentangan dengan peraturan dan undang-undang. Kedua, perbuatan para terdakwa bertentangan dengan Sapta Marga Sumpah Prajurit terkait tidak sekali-kali melakukan hal yang merugikan rakyat dan menakuti serta menyakiti hati rakyat.
Ketiga, perbuatan para terdakwa telah mencemarkan nama baik TNI, khususnya TNI Angkatan Laut di mata masyarakat. Keempat, para terdakwa tidak jujur dan berbelit-belit pada saat pemeriksaan di persidangan.
Kelima, perbuatan para terdakwa jauh dari rasa kemanusiaan karena telah sampai hati dan tanpa belas kasihan sampai hati membunuh sesama manusia yang tidak bersalah yakni Ilyas Abdurrahman dan melukai Ramli yang saat ini masih dirawat di RS.
Dilansir dari Antara, disebutkan, tuntutan ini didasari pada perbuatan para terdakwa melanggar hukum, mencemarkan nama baik TNI, serta bertentangan dengan Sapta Marga. Selain itu, mereka tidak menunjukkan rasa kemanusiaan dengan membunuh Ilyas dan melukai Ramli, yang masih dirawat. (P-Gio R)