PRIORITAS, 11/9/24 (Jakarta): Semua Ormas Keagamaan mendapat fasilitas mengelola tambang dari pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Termasuk juga organisasi kemasyarakatan (Ormas) Keagamaan Muhammadiyah yang dikhabarkan telah membentuk dua perusahaan untuk mengelola tambang tersebut.
Demikian diungkapkan Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) sekaligus Ketua Tim Pengelola Tambang Muhammadiyah, Muhadir Effendy.
Saat ini, menurut Muhadjir, organisasinya sudah membangun strategic company yang nantinya akan menjadi perusahaan induk untuk pengelolaan tambang bagi Muhammadiyah, dan juga operating company.
“Operating company ini lah yang nanti para ahli yang memang punya pengalaman di tambang, orang Muhammadiyah dan juga ahli,” katanya. di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (11/9/24).
Selanjutnya ia menjelaskan, nantinya operating company ini akan bekerja sama dengan kontraktor untuk melakukan operasi tambang, seperti melakukan survei awal menentukan kelayakan pertambangan dan lainnya.
Melibatkan SDM ahli pertambangan
Disebutkan, nantinya perusahaan tambang Muhammadiyah ini juga akan melibatkan SDM yang ahli dalam pertambangan.
Selain itu, pihaknya juga sudah bekerja sama kerja sama dengan lima fakultas pertambangan yang ada di perguruan tinggi Muhammadiyah, guna melakukan survei awal.
“Kita tidak akan terburu-buru untuk memutuskan. Kalau menerimanya iya, tapi kita siapkan dulu lah institusi di dalam Muhammadiyah, mulai dari itu ‘holding’-nya kita bentuk. Karena kan tidak boleh langsung ke organisasi sosial kemasyarakatannya, tapi harus lewat badan usahanya,” kata Muhadjir.
Diketahui, pada Minggu (28/7/24), Muhammadiyah resmi mengumumkan, pihaknya menerima tawaran pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) batu bara.
Ketika itu Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti menyatakan, berkenaan dengan tambang ini, Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah melakukan pengkajian dan menerima masukan yang komprehensif dari para ahli pertambangan, ahli hukum Majlis Lembaga di lingkungannya.
Dikatakan, hal itu diputuskan setelah menganalisis masukan melakukan pengkajian, mencermati kritik pengelolaan tambang dan pandangan dari para akademisi dan pengelola tambang ahli lingkungan hidup perguruan tinggi majlis dan lembaga di PP Muhammadiyah, serta pandangan anggota PP Muhammadiyah rapat pleno PP Muhammadiyah 13 Juli 2024 di kantor Jakarta.
“Memutuskan bahwa Muhammadiyah siap mengelola usaha pertambangan sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2024 dengan pertimbangan dan persyaratan sebagai berikut,” jelas Abdul Mu’ti dalam Konfrensi Pers, Minggu (28/7/24), seperti disiarkan CNBCIndonesia.com.
Sebagaimana diketahui, kebijakan terkait Ormas Keagamaan bisa mengelola tambang ini telah ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Dalam beleid anyar itu salah satunya memberikan ruang bagi organisasi kemasyarakatan (Ormas) .keagamaan untuk bisa mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) di Indonesia.
Diketahui, beleid ini ditetapkan di Jakarta dan ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Mei 2024. Pemerintah menyisipkan pasal 83A yang mengatur tentang penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus atau WIUPK.
“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,” bunyi Pasal 83A ayat 1, dikutip Jumat (31/5/24).
WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wilayah bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Dalam ayat 3 disebutkan bahwa IUPK dan/atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri.
Ayat 4 menyebutkan, kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.
Sementara Ayat 5: Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan I atau afiliasinya. Adapun pada ayat 6 disebutkan bahwa penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.
“Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada Badan Usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden,” isi ayat 7. (P-jr)
No Comments