26.7 C
Jakarta
Thursday, August 14, 2025

    Daftar penyakit yang tidak ditanggung BPJS

    Terkait

    PRIORITAS, 13/8/25 (Bandung): Terdapat sejumlah jenis penyakit yang tidak masuk dalam cakupan pembiayaan BPJS, sehingga perlu mengetahui Batasan layanan yang diberikan.

    Adapun beberapa dafta penyakit yang tidak di cover oleh BPJS Kesehatan dilansir dari allianz.co, seperti dikutip dari Antara, yakni:

    1. Penyakit yang Disebabkan oleh Kesengajaan

    Pihak BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya pengobatan untuk penyakit maupun cidera yang disebabkan oleh tindakan yang dilakukan secara sengaja, seperti percobaan bunuh diri atau aktivitas yang berkaitan dengan tindak kriminal. Ketentuan ini mencakup luka akibat perkelahian yang disengaja maupun kecelakaan yang terjadi saat berkendara dalam kondisi mabuk.

    1. Penyakit yang Berhubungan dengan Kecantikan dan Estetika

    Semua tindakan medis yang ditujukan untuk memperbaiki penampilan, seperti operasi plastik maupun prosedur perawatan kecantikan lainnya, tidak termasuk dalam layanan yang ditanggung BPJS Kesehatan. Misalnya, operasi hidung untuk memperindah bentuk atau sedot lemak guna menurunkan berat badan.

    1. Penyakit akibat Penyalahgunaan Narkoba dan Alkohol

    Kemudian BPJS Kesehatan tidak memberikan layanan bagi penderita gangguan kesehatan yang diakibatkan penyalahgunaan narkoba atau alkohol. Selain itu, program rehabilitasi bagi pecandu juga tidak termasuk dalam cakupan jaminan kesehatan tersebut.

    1. Penyakit dengan Pengobatan Eksperimental

    Selanjutnya jenis penyakit lain yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan adalah kondisi yang memerlukan penanganan khusus namun masih berada pada tahap penelitian atau belum mendapatkan izin resmi dari otoritas kesehatan. Salah satu contohnya adalah terapi sel punca (stem cell) yang saat ini masih dalam proses pengembangan.

    1. Penyakit karena Bencana atau Epidemi Nasional

    Begitu juga BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya pengobatan untuk penyakit yang disebabkan oleh bencana alam, wabah, atau pandemi yang telah dinyatakan sebagai keadaan darurat nasional. Sebagai contoh, selama pandemi COVID-19, pemerintah menerapkan skema pembiayaan khusus di luar BPJS.

    1. Infertilitas atau Program Bayi Tabung

    Masalah infertilitas maupun program bayi tabung juga tidak termasuk layanan yang ditanggung BPJS Kesehatan. Masyarakat yang ingin menjalani program tersebut harus menggunakan biaya pribadi atau memanfaatkan asuransi kesehatan tambahan yang menyediakan cakupan perawatan fertilitas.

    1. Penyakit karena Pengobatan Alternatif

    Bagi masyarakat yang kerap menggunakan pengobatan alternatif perlu mengetahui bahwa BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya perawatan atas komplikasi yang timbul akibat metode alternatif yang tidak sesuai standar medis. Dengan demikian, jika seseorang mengalami efek samping setelah menjalani terapi herbal atau metode non-medis lainnya, seluruh biaya pengobatan menjadi tanggung jawab pribadi.

    1. Perawatan Gigi untuk Estetika

    Untuk layanan perawatan gigi tujuan estetika, seperti pemasangan behel, veneer, bleaching, atau pencabutan gigi demi penampilan, tidak termasuk dalam cakupan BPJS Kesehatan. Sementara itu, perawatan dasar seperti pencabutan gigi karena indikasi medis, penambalan, dan perawatan akar gigi tetap dapat ditanggung oleh BPJS. (P-*r/AM)

     

     

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    spot_img

    Terkini