PRIORITAS, 26/12/24 (Jakarta): Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar menyampaikan, tidak akan ada bantuan sosial (Bansos) khusus yang diberikan pemerintah terkena kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.
“PPN tidak ada kaitannya dengan Bansos khusus. Karena memang dari 11 persen naik menjadi 12 persen itu betul-betul sudah diseleksi ya,” ucap pria yang akrab disapa Cak Imin, Kamis (26/12/24).
Kenaikan PPN menjadi 12 persen hanya berlaku untuk barang-barang mewah. Sementara itu, sektor-sektor yang menyangkut kebutuhan masyarakat luas, seperti UMKM dan pariwisata, tidak akan terkena kenaikan PPN tersebut.
“Jadi UMKM dan wisata yang berkaitan dengan hajat orang banyak, itu nggak kena (pajak 12 persen). Yang kena adalah sektor-sektor barang mewah, berbagai barang-barang yang di luar kebutuhan dasar,” katanya.
Pemerintah telah mempertimbangkan dengan matang dan cermat rencana kenaikan PPN dari 11 menjadi 12 persen pada tahun depan. Ditegaskan UMKM akan tetap memperoleh kemudahan dan keringanan untuk membantu para pelaku usaha dalam menjalankan bisnis mereka.
“Mana yang tidak boleh naik, mana yang naik, sehingga memungkinkan untuk tetap tumbuh, ekonomi, melindungi dan memfasilitasi. Dan uang tambahannyabuntuk keperluan subsidi semua jenis,” demikian Cak Imin. (P-Zamir)