PRIORITAS, 20/8/25 (Jakarta): Jutaan warga Indonesia mengandalkan BPJS Kesehatan untuk meringankan beban biaya pengobatan, namun tidak semua operasi masuk cakupan program ini.
Kebijakan tersebut berlaku sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 dan bertujuan menyalurkan pembiayaan hanya pada tindakan yang bersifat medis dan mendesak.
Pemahaman peserta menjadi kunci agar tidak terjadi kesalahpahaman saat menghadapi kebutuhan operasi. Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti menegaskan perlunya memahami pengecualian ini.
“BPJS Kesehatan memang memberikan perlindungan luas, tetapi ada pengecualian yang telah diatur dalam peraturan. Penting bagi peserta untuk memahami apa saja yang dikecualikan,” ujarnya.
Operasi yang tidak ditanggung pemerintah melalui BPJS Kesehatan
Berdasarkan data resmi BPJS Kesehatan, lima jenis operasi berikut tidak masuk dalam pembiayaan:
- Operasi akibat kecelakaan, biasanya menjadi tanggung jawab Jasa Raharja atau asuransi lain.
- Operasi kosmetik atau estetika yang bersifat non-medis dan tidak membahayakan kesehatan.
- Operasi karena melukai diri sendiri, baik disengaja maupun akibat kelalaian.
- Operasi yang dilakukan di luar negeri.
- Operasi tanpa prosedur resmi BPJS, seperti tanpa rujukan atau tidak mengikuti mekanisme berlaku.
Kebijakan ini bertujuan menekan potensi pemborosan dana dan memastikan pembiayaan negara diarahkan pada kebutuhan yang menyelamatkan nyawa.
Operasi yang ditanggung penuh BPJS Kesehatan
Meski ada batasan, BPJS Kesehatan menanggung pembiayaan untuk 19 jenis operasi yang bersifat mendesak dan memenuhi prosedur rujukan:
- Operasi jantung
- Operasi caesar
- Operasi kista
- Operasi miom
- Operasi tumor
- Operasi odontektomi
- Operasi bedah mulut
- Operasi usus buntu
- Operasi batu empedu
- Operasi mata
- Operasi bedah vaskuler
- Operasi amandel
- Operasi katarak
- Operasi hernia
- Operasi kanker
- Operasi kelenjar getah bening
- Operasi pencabutan pen
- Operasi penggantian sendi lutut
- Operasi timektomi
Agar operasi masuk pembiayaan, peserta wajib memulai pemeriksaan di puskesmas atau klinik mitra BPJS. Setelah itu, dokter akan menerbitkan surat rujukan ke rumah sakit beserta jadwal operasi.
“Selama peserta mematuhi prosedur rujukan, seluruh biaya tindakan yang masuk cakupan BPJS akan ditanggung penuh,” tegas Ali Ghufron.
Peserta juga harus membawa tiga dokumen penting sebelum tindakan: kartu BPJS Kesehatan atau KIS, surat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama, dan kartu pasien rumah sakit. (P-Khalied M)