PRIORITAS, 20/8/25 (Jakarta): Jutaan warga Indonesia mengandalkan BPJS Kesehatan untuk meringankan beban biaya pengobatan, namun tidak semua operasi masuk cakupan program ini.
Kebijakan tersebut berlaku sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 dan bertujuan menyalurkan pembiayaan hanya pada tindakan yang bersifat medis dan mendesak.
Pemahaman peserta menjadi kunci agar tidak terjadi kesalahpahaman saat menghadapi kebutuhan operasi. Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti menegaskan perlunya memahami pengecualian ini.
“BPJS Kesehatan memang memberikan perlindungan luas, tetapi ada pengecualian yang telah diatur dalam peraturan. Penting bagi peserta untuk memahami apa saja yang dikecualikan,” ujarnya.
Operasi yang tidak ditanggung pemerintah melalui BPJS Kesehatan
Berdasarkan data resmi BPJS Kesehatan, lima jenis operasi berikut tidak masuk dalam pembiayaan:
Kebijakan ini bertujuan menekan potensi pemborosan dana dan memastikan pembiayaan negara diarahkan pada kebutuhan yang menyelamatkan nyawa.
Operasi yang ditanggung penuh BPJS Kesehatan
Meski ada batasan, BPJS Kesehatan menanggung pembiayaan untuk 19 jenis operasi yang bersifat mendesak dan memenuhi prosedur rujukan:
Agar operasi masuk pembiayaan, peserta wajib memulai pemeriksaan di puskesmas atau klinik mitra BPJS. Setelah itu, dokter akan menerbitkan surat rujukan ke rumah sakit beserta jadwal operasi.
“Selama peserta mematuhi prosedur rujukan, seluruh biaya tindakan yang masuk cakupan BPJS akan ditanggung penuh,” tegas Ali Ghufron.
Peserta juga harus membawa tiga dokumen penting sebelum tindakan: kartu BPJS Kesehatan atau KIS, surat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama, dan kartu pasien rumah sakit. (P-Khalied M)
No Comments