PRIORITAS, 21/6/25 (Makassar): Enam wanita paruh baya ditangkap oleh petugas Bea Cukai Makassar dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan karena menyelundupkan sebanyak dua kilogram sabu-sabu dari Malaysia.
Para pelaku menggunakan modus yang nekat dan tak lazim dengan menyembunyikan sabu dalam pembalut wanita yang kemudian ditempelkan di area payudara. Aksi mereka terungkap saat tiba di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Kabupaten Maros, usai menaiki pesawat AirAsia serta Malaysia Airlines.
“Ini merupakan jaringan internasional. Dari profiling penumpang, kami mendeteksi adanya barang terlarang,” ucap Kepala Kantor Wilayah DJBC Sulawesi Bagian Selatan, Djaka Kusmartata, Sabtu (21/6/25).
Petugas mencurigai gerak-gerik serta bentuk tubuh yang tampak tidak normal, sehingga dilakukan pemeriksaan menyeluruh. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sabu yang dibungkus menggunakan pembalut wanita dan disembunyikan di balik pakaian dalam para tersangka.
Barang bukti diserahkan Bea Cukai
Seluruh pelaku beserta barang bukti selanjutnya diserahkan oleh Bea Cukai kepada BNNP Sulawesi Selatan guna pendalaman serta pengembangan penyelidikan lebih lanjut.
“Pengungkapan ini berlangsung sejak akhir Mei hingga pertengahan Juni. Modusnya sama, barang ditempel di bagian tubuh,” imbuh Djaka.
Tim BNNP Sulsel melanjutkan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka lain di Kendari, Sulawesi Tenggara. Dalam jaringan ini, total delapan orang diamankan, terdiri dari enam wanita dan dua pria dengan inisial VH, KT, H, S, M, SR, AN, serta JS.
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sulsel, Kombes Pol Ardiansyah, menjelaskan, para pelaku perempuan berperan sebagai kurir dengan bayaran antara Rp30 juta sampai Rp40 juta untuk setiap kali pengiriman sabu dari Malaysia ke Kendari.
“Kurirnya semua perempuan, motifnya ekonomi. Mereka direkrut untuk membawa sabu dari Malaysia, dan seluruhnya adalah warga negara Indonesia,” ucap Ardiansyah.
Para tersangka dikenakan jerat hukum berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal berupa penjara seumur hidup. (P-*r/Zamir Ambia)