27.1 C
Jakarta
Sunday, February 16, 2025

    Sanksi skandal manipulasi rapor SMPN 19 Depok mengherankan, unsur pidana ditiadakan

    Terkait

    PRIORITAS, 25/1/25 (Depok, Jawa Barat): Sejumlah guru dan kepala sekolah SMPN 19 Depok, Jawa Barat, terciduk melakukan manipulasi nilai rapor 51 siswa sekolah tersebut agar bisa diterima di SMA unggulan. Kasus manipulasi nilai tersebut mencuat setelah ditemukan ketidaksesuaian antara nilai rapor fisik dengan e-rapor yang tercatat di Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

    Dalam temuan, para oknum guru yang terlibat dalam skandal ini, menerima imbalan uang dari murid-murid, namun mengherankan pihak berwajib, dalam hjal ini Dinas Pendidikan Kota Depok dan Provinsi Jawa Barat, tidak memrosesnya lewat jalur hukum pidana. Para pelaku hanya diberikan sanksi administratif.

    Sebanyak 51 siswa yang diterima melalui jalur prestasi di delapan SMA Negeri di Depok mengalami peningkatan nilai hingga 20 persen. “Jadi Kemdikbud membuka (data), kalau tidak salah itu rata-rata dinaikkan 20 persen lah nilainya, dinaikkan sekitar 20 persen dari e-rapor,” kata Pelaksana Harian Kepala Dinas Pendidkan (Kadisdik) Jawa Barat, Mochamad Ade Afriandi, saat dihubungi wartawan, dilansir Beritaprioritas.com dari Kompas.com, Sabtu 25/1/25).

    Modusnya melibatkan bimbingan belajar (bimbel) yang diselenggarakan oleh oknum guru. Nilai siswa yang mengikuti bimbel tersebut dimanipulasi agar memenuhi kriteria penerimaan di SMA unggulan.

    “Oknum guru mata pelajaran tertentu mengumpulkan murid-murid untuk membantu dan mendaftar mereka ke SMA yang diinginkan,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, M. Arif Ubaidillah, saat penyelidikan awal skandal ini pada Agustus 2024 lalu.

    Guru dipecat

    Setelah penyelidikan, 13 guru di SMPN 19 Depok dinyatakan terlibat dalam skandal ini. Mereka terdiri atas satu kepala sekolah, sembilan guru pegawai negeri sipil (PNS), dan tiga guru honorer.

    Kepala sekolah, Nenden Eveline Agustina, hanya menerima sanksi disiplin ringan berupa teguran. Sementara itu, sembilan guru ASN dijatuhi hukuman disiplin berat seperti penurunan pangkat atau pencopotan jabatan.  Tiga guru honorer yang terlibat langsung diberhentikan dari posisinya.

    “(Sebanyak) sembilan PNS diberi hukuman disiplin berat adalah mereka yang langsung terjun sebagai pelaku terkait dengan data manipulasi rapat tersebut,” ucap Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok Sutarno kepada wartawan pada Agustus 2024.

    Imbalan uang 

    Selain manipulasi nilai, ditemukan adanya uang yang diterima oleh guru honorer sebagai bentuk imbalan. Namun, uang tersebut sudah dikembalikan kepada orangtua murid. “Untuk iuran sudah dikembalikan oleh yang menaikkan (nilai rapor) pada saat itu, yang menaikkan (nilai) ini kan dari guru honorer,” ucap Mochtar saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (24/1/25).

    Mochtar menambahkan, sebagian besar orangtua murid memahami situasi ini sebagai bentuk kepedulian guru untuk membantu siswa berprestasi melanjutkan pendidikan di SMA Negeri terbaik. Bahkan, katanya, ada beberapa orangtua yang tidak memberikan uang namun tetap mendapat manfaat dari manipulasi nilai ini.

    “Saya crosscheck ke orangtua, sebagian kecil orangtua tidak ada (terlibat pemberian uang) dan malah berterima kasih dengan posisi memang guru-guru di sana ibaratnya membantu (untuk anaknya masuk sekolah),” terang Mochtar. (P-Harley DT)

    - Advertisement -spot_img

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    - Advertisement -spot_img

    Terkini