Tonton Youtube BP

Bisa kuasai lahan hingga 80 tahun: Skema baru UWT dorong investasi di Batam

Wilson Lumi
11 Oct 2025 07:54
2 minutes reading

PRIORITAS, 11/10/2025 (Batam): Investor di Batam ke depan berpeluang menikmati masa berlaku lahan hingga 80 tahun hanya dengan satu kali pembayaran. Kebijakan ini tengah dikaji Badan Pengusahaan (BP) Batam sebagai langkah strategis menarik investasi jangka panjang dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Kepala BP Batam Amsakar Achmad dalam keterangannya diterima Sabtu (11/10/25) menjelaskan, skema baru ini tidak mengubah prinsip Uang Wajib Tahunan (UWT), hanya menyesuaikan sistem pembayaran.

“Kalau bisa langsung 80 tahun, investor dapat kepastian hukum. Prinsipnya sama, hanya beda cara bayar,” ujar Amsakar saat kegiatan coffee morning bersama wartawan di Batam Centre, belum lama berselang.

Meski dibayar di awal untuk 80 tahun, BP Batam akan tetap melakukan evaluasi di tahun ke-30 dan ke-50 untuk menyesuaikan nilai UWT dengan perkembangan NJOP. “Kalau ada selisih nilai, nanti akan dihitung kembali kekurangannya,” tambahnya.

Amsakar menegaskan, sistem pembayaran bertahap tetap berlaku bagi pelaku usaha yang belum siap membayar di muka. “Yang mau mulai dari 30 tahun tetap bisa, tapi ada juga pengusaha yang ingin langsung 80 tahun untuk investasi besar,” katanya.

Menurutnya, fleksibilitas ini akan meningkatkan daya saing Batam sebagai kawasan investasi strategis dan memberikan kenyamanan bagi investor besar yang membutuhkan kepastian jangka panjang.

Sementara itu, rencana pembebasan UWT untuk lahan pemukiman seluas 200 meter persegi belum dapat direalisasikan. “UWT masih menjadi sumber utama PNBP BP Batam, jadi belum saatnya untuk pembebasan,” ujar Amsakar.

BP Batam kini fokus menyeimbangkan antara kepastian investasi dan keberlanjutan penerimaan negara, dengan pengelolaan lahan yang lebih adaptif terhadap kebutuhan pelaku usaha. (P-Jeff K)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Video Viral

Terdaftar di Dewan Pers

x
x