Pelimpahan tersebut menjadi langkah lanjutan dalam penanganan kasus, di mana pemeriksaan dugaan pelanggaran etik serta tindak pidana dilakukan secara paralel.
Pelaku dijatuhi sanksi
Melalui Sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP), anggota Brimob Kompol Kosmas Kaju Gae dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas insiden yang menewaskan Affan Kurniawan.
“Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ucap ketua majelis etik saat sidang di Jakarta, dikutip dari Beritasatu.com.
Divisi Propam Polri masih menelusuri kasus ini dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk ayah korban, Zulkifli. Selain itu, bukti berupa rekaman video, foto dari media sosial, serta hasil visum et repertum turut ditelaah untuk menentukan klasifikasi pelanggaran, apakah tergolong berat atau sedang.
Dalam hasil pemeriksaan, dua anggota Brimob dinyatakan melakukan pelanggaran berat, yakni Kompol K, Danyon Resimen IV Korbrimob Polri yang berada di kursi penumpang sebelah kiri sopir, serta Bripka R, personel Brimob Polda Metro Jaya yang mengemudikan rantis tersebut.
Anggota lainnya
Kelima anggota lain yang duduk di belakang, termasuk kategori pelanggaran sedang, yakni Aipda MR, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka YD.
“Untuk kategori pelanggaran berat dapat dituntut PTDH. Sedangkan kategori sedang bisa dikenai sanksi seperti demosi, penundaan pangkat, atau penundaan pendidikan, sesuai fakta di sidang KKEP,” ucap Karowabprof Divisi Propam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto.
Pelimpahan kasus ke Bareskrim Polri diharapkan mempercepat proses penyidikan tindak pidana, sekaligus menegakkan disiplin dan akuntabilitas anggota Polri terkait insiden yang terjadi saat demonstrasi beberapa waktu lalu. (P-Zamir)
No Comments