PRIORITAS, 20/10/25 (Jakarta): Polri melalui Bareskrim Polri telah menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka dalam dugaan pencemaran nama baik terhadap Ridwan Kamil (RK).
“Sudah ditetapkan tersangka Minggu lalu,” kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, Minggu (19/10/25), dikutip dari Kompas.com.
Kasus bermula ketika Lisa menuduh RK sebagai ayah anaknya melalui unggahan media sosial. RK menolak tuduhan tersebut dan melapor ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim.
Penyidikan dilanjutkan dengan tes DNA antara RK, Lisa, dan anak inisial CA milik Lisa. Hasil menunjukkan anak Lisa secara genetis bukan anak biologis RK.
Kombes Pol. Rizki Agung Prakoso (Kasubdit I Dittipidsiber) menyatakan, surat pemanggilan dan status tersangka telah dikirim ke Lisa pada Jumat (17/10/25) malam.
Pemeriksaan terhadap Lisa dijadwalkan pada Senin (20/10/25) hari ini pukul 11.00 WIB.
Pengacara RK menyambut baik langkah penyidik dan menegaskan keyakinannya, dugaan tindak pidana telah terpenuhi unsur hukumnya.
Perkembangan dalam proses penyidikan
Penetapan tersangka menunjukkan perkembangan dalam proses penyidikan, yang sebelumnya masih berada pada tahap gelar perkara.
Media menyebut, tuduhan Lisa kepada RK termasuk mekanisme manipulasi dokumen elektronik dan penyebaran isu perselingkuhan.
Sampai berita ini muncul, belum ada keterangan publik dari pihak Lisa Mariana melalui kuasa hukumnya terkait penetapan tersangka. (P-Zamir)
No Comments