Tonton Youtube BP

Baleg DPR RI janji pembahasan RUU Perampasan Aset dilakukan terbuka

Armin Mandika
11 Sep 2025 12:30
News 0 87
2 minutes reading

PRIORITAS, 11/9/25 (Jakarta): Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset akan dibahas secara terbuka dan transparan dengan mengedepankan prinsip partisipasi publik yang bermakna.

Dikatakan Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan di Jakarta, Kamis (11/9/25), partisipasi bermakna harus menjadi penekanan agar publik tidak hanya mengetahui judul undang-undang, tetapi juga memahami substansi yang terkandung di dalamnya.

Bahkan dirinya menargetkan RUU Perampasan Aset bisa rampung pada tahun 2025 ini. “Tidak boleh ada pembahasan yang tertutup. Semua harus bisa diakses publik,” ungkapnya.

Sebab menurutnya, pembahasan RUU Perampasan Aset tidak bisa dilepaskan dari reformasi hukum pidana yang tengah berjalan.

Adapun RUU ini, katanya, akan disusun secara paralel dengan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang saat ini tengah difinalisasi.

Karena menurutnya, hal tersebut penting mengingat perampasan aset erat kaitannya dengan mekanisme hukum acara pidana.

“Harus jelas, apakah perampasan aset termasuk pidana asal, pidana tambahan, pidana pokok, atau bahkan masuk ranah perdata,” ungkapnya seperti dilansir dari Antara.

Hanya saja Bob Hasan mengingatkan KUHP baru akan resmi berlaku mulai 1 Januari 2026. Dengan demikian, penyusunan RKUHAP dan RUU Perampasan Aset harus seirama agar tercipta sinkronisasi yang kuat dalam sistem hukum nasional.

“Jangan sampai salah arah. KUHP berlaku 2026 maka acara dan instrumen hukum lain, termasuk perampasan aset, harus punya fondasi yang kokoh,” ucapnya. (P-*r/AM)

 

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Video Viral

Terdaftar di Dewan Pers

x
x