Salah satu terdakwa saat jalani sidang di PN Batam. (Istimewa) PRIORITAS, 21/11/2025 (Batam): Fandi Ramadhan, salah satu dari enam terdakwa penyelundupan dua ton sabu, mengaku dibohongi oleh buronan bernama Tanjen yang menyatakan barang yang diangkut kapal Sea Dragon adalah emas dan uang.
Kuasa hukumnya dalam keterangannya di persidangan menyebut, Fandi hanya mengikuti perintah saat bekerja di kapal tersebut bersama nahkoda Hasiholan Samosir.
Keterangan saksi dari Bea Cukai Batam mengungkapkan bahwa kapal Sea Dragon tanpa bendera negara itu ditangkap di perairan anak Karimun, Kepulauan Riau, menyusul informasi intelijen mengenai dugaan aktivitas penyelundupan.
Tim BNN kemudian melakukan pemeriksaan mendalam. Pemeriksaan BNN menemukan 67 kardus berisi sabu dalam bungkus teh China. Salah satu terdakwa asal Thailand, Weerapat Phongwan, disebut mengetahui lokasi penyimpanan sabu. Seluruh terdakwa mengaku sabu tersebut milik Tanjen.
Enam awak kapal, termasuk dua WN Thailand yang diduga mengetahui asal-usul sabu dari kawasan Segitiga Emas, kini menghadapi ancaman hukuman mati sesuai UU Narkotika. (P-Jeff K)
No Comments