Foto ilustrasi rumah subsidi. (Dok/Antara)PRIORITAS, 17/11/25 (Jakarta): Pemerintah menetapkan harga rumah subsidi terbaru pada 2025 dengan batas maksimal menurut zona. Untuk Jawa (kecuali Jabodetabek) dan sebagian Sumatera, harga maksimal rumah subsidi adalah Rp166 juta.
Di Kalimantan (kecuali beberapa kabupaten), harga maksimal naik menjadi Rp182 juta, sedangkan di Sulawesi dan Kepulauan Bangka Belitung kisarannya sekitar Rp173 juta.
Untuk wilayah Jabodetabek, Bali, Nusa Tenggara, dan Maluku, rumah subsidi dibatasi hingga Rp185 juta.
Sementara di Papua dan sekitarnya, harga tertinggi yang diizinkan pemerintah mencapai Rp240 juta.
Meski begitu, skema subsidi tidak membuat harga langsung “murah untuk semua”: calon pembeli harus memenuhi syarat penghasilan. Dalam aturan terbaru (Permen PKP No. 5/2025), batas penghasilan bulanan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) ditetapkan per zona.
Maksimal Rp14 juta
Contohnya, di zona Jabodetabek, karyawan belum menikah hanya boleh punya penghasilan maksimal Rp12 juta per bulan, sementara pasangan suami istri maksimal Rp14 juta.
Ada juga persyaratan lain: pembeli harus WNI, belum pernah memiliki rumah, belum menerima bantuan perumahan, punya NPWP dan dokumen kerja, serta memenuhi kelayakan kredit.
Tipe rumah subsidi sendiri terbatas ukuran. Luas bangunan maksimal adalah 36 m², minimal 21 m², dengan tanah antara 60–200 m² (meskipun rencana memperkecil tanah minimum jadi 25 m² sedang dibahas).
Suku bunga per tahun
Dalam hal pembiayaan, KPR subsidi menggunakan skema FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) dengan suku bunga tetap sekitar lima persen per tahun.
Simulasi misalnya rumah seharga Rp185 juta dengan DP lima persen (sekitar Rp9,25 juta), tenor 20 tahun, cicilan per bulan bisa sekitar Rp1,5 juta.
Kesimpulannya: tidak semua masyarakat bisa membeli rumah subsidi. Program ini diprioritaskan untuk MBR sesuai kriteria penghasilan dan persyaratan legal lain. Namun bagi yang memenuhi syarat, rumah subsidi bisa jadi jalan sangat terjangkau untuk memiliki hunian.
No Comments