Tonton Youtube BP

Proyek pembangunan IKN tetap berlanjut, kontrak baru senilai Rp1 triliun ditandatangani

Herling Tumbel
12 Nov 2025 16:50
3 minutes reading

PRIORITAS, 12/11/25 (Jakarta): Nasib kelanjutan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang belakangan menimbukan polemik, terjawab melalui penandatanganan enam kontrak baru untuk pembangunan tahap II. Nilai keseluruhan keenam kontrak tersebut lebih dari Rp1 triliun (satu triliun rupiah).

Penandatanganan dilakukan oleh Pembuat Komitmen (PPK) XIV-2025 Otorita IKN, Rizal Falevi, dan PPK XXI-2025, Siddiq Permana, bersama para pemegang Kuasa Kerja Sama Operasi (KSO). Prosesi ini disaksikan langsung oleh Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono.

Dalam sambutannya, Basuki menegaskan bahwa penandatanganan kontrak kali ini merupakan bagian penting dari langkah berkelanjutan menuju target pembangunan jangka menengah IKN hingga tahun 2028.

“Hari ini kita menandatangani kontrak batch kedua menuju 2028. Tahun 2026 nanti mungkin ada lagi untuk pekerjaan yang belum. Ini akan terus berlanjut agar kita bisa mulai bekerja membangun kawasan yudikatif dan legislatif,” kata Basuki, dalam keterangan tertulis, Selasa (11/11/25), dikutip dari Antara Rabu (12/11/25).

Diuraikan, enam kontrak yang ditandatangani terdiri atas satu paket pekerjaan fisik dan lima paket manajemen konstruksi. Paket-paket tersebut secara akumulasi memiliki nilai lebih dari Rp 1 triliun.

“Instrumen kita hanya DIPA dan regulasi, sementara Bapak-Ibu dari KSO-lah yang menciptakan lapangan kerja. Insya Allah, ini juga akan menjadi lapangan pekerjaan bagi kontraktor, pekerja konstruksi, maupun konsultan,” jelas Basuki.

Pekerjaan fisik dan konsultan manajemen

Lebih lanjut Basuki menjelaskan, paket pekerjaan fisik berupa Pembangunan Jalan Kawasan Kompleks Legislatif sepanjang 3,7 km, terdiri atas 10 ruas utama dan empat jembatan.

Proyek tahun jamak tersebut akan berlangsung hingga 2027, dikerjakan oleh PT Bangun Cipta Kontraktor, PT Modern Widya Tehnical, PT Markinah, dan PT Daya Mulia Turangga.

Sementara itu, lima paket konsultan manajemen konstruksi ditandatangani dalam rangka memulai pembangunan gedung-gedung legislatif mulai dari Gedung MPR, DPR, DPD, dan bangunan-bangunan pendukung lainnya.

Kontrak tersebut meliputi Manajemen Konstruksi Pembangunan Gedung dan Kawasan Lembaga DPR I dan Paripurna oleh PT Ciriasajasa Cipta Mandiri, PT LPPSLH Konsultan, dan PT Cipta Andalan Persada.

Selanjutnya Manajemen Konstruksi Pembangunan Gedung dan Kawasan Lembaga DPR II oleh PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero), PT Ciriajasa E.C., dan PT Rancang Semesta Nusantara.

Kemudian Manajemen Konstruksi Pembangunan Gedung dan Kawasan Kompleks Yudikatif oleh PT Ciriajasa Engineering Consultants, PT Pola Teknik Konsultan, dan PT Jaya Construction Management Manggala Pratama.

Kontrak pembangunan juga adalah Manajemen Konstruksi Pembangunan Gedung dan Kawasan Lembaga DPD dan MPR termasuk bangunan pendukung oleh PT Jaya Construction Management Manggala Pratama, PT Pola Teknik Konsultan, dan PT Cipta Andalan Persada.

Terakhir Manajemen Konstruksi Bangunan/Kantor Pendukung oleh PT Pola Teknik Konsultan, PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero), dan PT Cipta Andalan Persada.

‘Pre-construction meeting’

Dalam keterangan disebutkan, usai penandatanganan kontrak, kegiatan dilanjutkan dengan pre-construction meeting (PCM) terintegrasi antara Otorita IKN dan seluruh penyedia jasa. Dalam pertemuan tersebut, dibahas empat agenda utama, yakni Manajemen Konstruksi Induk, Paket Pembangunan Jalan Kompleks Yudikatif, Paket Pembangunan Jalan Kompleks Legislatif, serta Paket Pembangunan Jalan Kawasan Pendukung Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) 1A.

PCM diselenggarakan untuk menyepakati metodologi kerja, penataan lalu lintas proyek, serta koordinasi teknis lintas pihak sebelum kegiatan konstruksi dimulai. Forum ini menjadi ruang penting untuk memitigasi potensi masalah di lapangan dan memastikan kelancaran proses pembangunan.

Melalui kegiatan ini, Otorita IKN menegaskan komitmen untuk mempercepat pembangunan infrastruktur kawasan pemerintahan sesuai dengan arahan Presiden yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025. (P-*/ht)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Video Viral

Terdaftar di Dewan Pers

x
x