Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea.(Dok/rm.id)PRIORITAS, 26/10/25 (Jakarta): Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 diminta oleh Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) sebesar 7,5 persen hingga 8 persen. Demikian informasi yang diterima Beritaprioritas.com, Minggu (26/10/25).
Menurut Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea kenaikan UMP tahun 2026 sebesar 8 persen tersebut merupakan angka yang sangat wajar mengingat laju kenaikan harga kebutuhan pokok yang terus meningkat.
“Kami juga mendorong agar kenaikan upah minimum 2026 berada di kisaran 7,5-8 persen. Ini penting untuk menjaga daya beli buruh yang terus tertekan akibat kenaikan harga,” jelas Andi dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/10/25) sebagaimana dikutip dari detik.com.
Bahkan Andi meminta anggota KSPSI untuk memperjuangkan kenaikan upah tersebut dengan melakukan aksi unjuk rasa. Namun dalam aksinya, Andi meminta dilakukan secara damai dan tetap menjaga kondusivitas di seluruh daerah.
Adapun instruksi tersebut disampaikan saat menghadiri perayaan 9 tahun terbentuknya Pimpinan Unit Kerja Tekstil, Sandang, dan Kulit KSPSI PT Pou Yuen Indonesia di Cianjur, Jawa Barat.
“Kami ingin perjuangan upah tahun ini dilakukan secara elegan dan bermartabat. Aksi boleh dilakukan, tapi harus damai, tidak anarkis, dan tetap menjaga kondusifitas di setiap daerah,” ucap Andi Gani.
Bahkan Andi telah memberikan instruksi khusus kepada Dewan Pengupahan dari unsur KSPSI di tingkat kabupaten/kota hingga nasional untuk memperjuangkan secara maksimal aspirasi pekerja dalam pembahasan upah tahun depan.
“Kalau ada Dewan Pengupahan yang berasal dari KSPSI yang saya pimpin tidak serius dan sungguh-sungguh memperjuangkan kenaikan upah, maka dipastikan akan mendapatkan sanksi organisasi. Karena, perjuangan ini bukan hanya soal angka, tapi juga soal keadilan bagi pekerja di seluruh Indonesia,” tegasnya. (P-*r/am)
No Comments