Tonton Youtube BP

BPJS Kesehatan batasi jenis operasi, peserta wajib paham aturan

Khalied Malvino
10 Aug 2025 14:05
2 minutes reading

PRIORITAS, 20/8/25 (Jakarta): Jutaan warga Indonesia mengandalkan BPJS Kesehatan untuk meringankan beban biaya pengobatan, namun tidak semua operasi masuk cakupan program ini.

Kebijakan tersebut berlaku sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 dan bertujuan menyalurkan pembiayaan hanya pada tindakan yang bersifat medis dan mendesak.

Pemahaman peserta menjadi kunci agar tidak terjadi kesalahpahaman saat menghadapi kebutuhan operasi. Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti menegaskan perlunya memahami pengecualian ini.

“BPJS Kesehatan memang memberikan perlindungan luas, tetapi ada pengecualian yang telah diatur dalam peraturan. Penting bagi peserta untuk memahami apa saja yang dikecualikan,” ujarnya.

Operasi yang tidak ditanggung pemerintah melalui BPJS Kesehatan

Berdasarkan data resmi BPJS Kesehatan, lima jenis operasi berikut tidak masuk dalam pembiayaan:

  1. Operasi akibat kecelakaan, biasanya menjadi tanggung jawab Jasa Raharja atau asuransi lain.
  2. Operasi kosmetik atau estetika yang bersifat non-medis dan tidak membahayakan kesehatan.
  3. Operasi karena melukai diri sendiri, baik disengaja maupun akibat kelalaian.
  4. Operasi yang dilakukan di luar negeri.
  5. Operasi tanpa prosedur resmi BPJS, seperti tanpa rujukan atau tidak mengikuti mekanisme berlaku.

Kebijakan ini bertujuan menekan potensi pemborosan dana dan memastikan pembiayaan negara diarahkan pada kebutuhan yang menyelamatkan nyawa.

Operasi yang ditanggung penuh BPJS Kesehatan

Meski ada batasan, BPJS Kesehatan menanggung pembiayaan untuk 19 jenis operasi yang bersifat mendesak dan memenuhi prosedur rujukan:

  1. Operasi jantung
  2. Operasi caesar
  3. Operasi kista
  4. Operasi miom
  5. Operasi tumor
  6. Operasi odontektomi
  7. Operasi bedah mulut
  8. Operasi usus buntu
  9. Operasi batu empedu
  10. Operasi mata
  11. Operasi bedah vaskuler
  12. Operasi amandel
  13. Operasi katarak
  14. Operasi hernia
  15. Operasi kanker
  16. Operasi kelenjar getah bening
  17. Operasi pencabutan pen
  18. Operasi penggantian sendi lutut
  19. Operasi timektomi

Agar operasi masuk pembiayaan, peserta wajib memulai pemeriksaan di puskesmas atau klinik mitra BPJS. Setelah itu, dokter akan menerbitkan surat rujukan ke rumah sakit beserta jadwal operasi.

“Selama peserta mematuhi prosedur rujukan, seluruh biaya tindakan yang masuk cakupan BPJS akan ditanggung penuh,” tegas Ali Ghufron.

Peserta juga harus membawa tiga dokumen penting sebelum tindakan: kartu BPJS Kesehatan atau KIS, surat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama, dan kartu pasien rumah sakit. (P-Khalied M)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Video Viral

Terdaftar di Dewan Pers

x
x