PRIORITAS, 16/7/25 (Manado): Kepala Balai Wilayah Sungai Sulawesi (BWSS) I Sulawesi Utara (Sulut), Sugeng Harianto, mengatakan, pekerjaan paket proyek revitalisasi Danau Tondano, Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut), telah dilaksanakan dengan akuntabel. Disebutkan, agar pelaksana dan penanggung jawab proyek mematuhi peraturan yang ada., tim Proyek Pembangunan Strategis (PPS) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut ikut mendampingi.
Sebelumnya, dugaan terjadinya penyimpangan terkait paket proyek revitalisasi Danau Tondano tahun APBN 2024, dilontarkan Ketua DPP Pelapor Angkatan Muda Indonesia (PAMI) Perjuangan Sulawesi Utara, Maykel Ronald Tielung, SE, SH, MH. Dikatakan, PAMI akan segera melayangkan laporan resmi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut pihak BWSS I Sulawesi Utara.
“Dalam pelaksanaannya, paket proyek revitalisasi Danau Tondano karena adanya permasalahan sosial, begitu juga nilai proyek ini juga mengalami optimalsasi dari semula kontrak kurang lebih Rp67 miliar, turun menjadi Rp46,9 miliar, dan selisihnya telah kembalikan ke kas negara,” ujar Sugeng Harianto.
Sementara itu, PAMI Perjuangan Sulut siap mengawal laporan ke KPK terkait proyek revitalisasi Danau Tondao hingga proses penyelidikan tuntas. “Kami melihat ada sejumlah paket proyek yang dikerjakan pihak BWSS I Sulut asal-asalan dan terindikasi tidak sesuai dengan spesifikasi teknis Rencana Anggaran Biaya (RAB),” kata Maykel kepada wartawan, Sabtu (12/7/25).
Menurut Maykel, pengerjaan paket proyek diduga tidak sesuai spesifikasi teknis dapat menyebabkan kerugian negara. Aktivis yang juga advokad itu menduga adanya praktik yang mengarah pada upaya memperkaya diri sendiri oleh oknum-oknum yang terkait, termasuk pihak kontraktor, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga oknum pejabat di tingkat balai dan kementerian.
“Kami mencermati adanya dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam pola kerjasama yang merugikan negara. Ini tidak boleh dibiarkan, apalagi proyek-proyek tersebut didanai dari uang rakyat,” tegas Maykel. (P-Elkana Lengkong)