Ketua DPR RI Puan Maharani dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, pada Selasa (1/7/25). (Dok/DPR RI)PRIORITAS, 1/7/25 (Jakarta): Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan jadwal pemilu nasional dan lokal langsung mengundang perhatian DPR. Ketua DPR Puan Maharani menegaskan, pihaknya belum menyatakan sikap karena putusan itu tengah dikaji.
Puan bilang, DPR dan pemerintah sedang mencermati dampak lanjutan dari keputusan tersebut. Kini, RUU Pemilu sedang dibahas di Komisi II DPR dan berpotensi berubah seiring putusan MK.
“Nantinya kan tentu saja itu akan ada efeknya ke Undang-Undang Pemilu, tapi undang-undangnya juga belum kita bahas. Karena itu DPR dan pemerintah akan mencermati keputusan MK tersebut,” ujar Ketua DPR Puan Maharani kepada wartawan, Selasa (1/7/2025).
Puan menuturkan, tiap fraksi partai di DPR RI akan menyampaikan sikap resmi terkait putusan MK itu. Puan menekankan, proses pembahasan akan dilakukan secara kolektif melalui fraksi-fraksi.
“DPR yang mewakili partai politik melalui fraksinya tentu saja akan menyampaikan sikap masing-masing. Itu menjadi suara dari kami sebagai partai politik,” jelas Puan.
Saat ditanya soal kemungkinan pembentukan panitia khusus (Pansus) untuk membahas revisi UU Pilkada, Puan menyebut belum ada keputusan. Namun, ia membuka ruang diskusi untuk masa sidang berikutnya.
“Apakah langkah selanjutnya ini ada kemungkinan DPR membuka pansus? Belum diambil keputusan karena kemarin baru mendengarkan masukan dari pemerintah,” imbuh Puan.
Putusan MK nomor 135/PUU-XXII/2024 menyatakan pemilu lokal akan digelar 2 hingga 2,5 tahun setelah pemilu nasional. Pemilu lokal meliputi pemilihan gubernur, wali kota, bupati, dan anggota DPRD.
Pertimbangan utama MK adalah beban teknis yang berat saat pemilu serentak 2019. Kala itu, banyak petugas kelelahan hingga jatuh sakit dan meninggal saat proses rekapitulasi suara.
Data resmi menunjukkan ratusan petugas KPPS meninggal dunia pada Pemilu 2019. Kondisi ini menjadi alasan kuat MK untuk memisahkan jadwal demi keselamatan dan efektivitas.
Pemisahan jadwal ini memengaruhi desain logistik dan strategi kampanye semua pihak. Partai politik, KPU, dan pemerintah harus menyesuaikan ulang struktur teknis dan regulasi.
Putusan MK ini berpotensi mengubah wajah pemilu Indonesia secara menyeluruh. Revisi menyasar Undang-Undang Pemilu dan UU Pilkada, serta mengubah dinamika kekuatan politik nasional dan daerah. (P-Khalied Malvino)
No Comments